DPRD Sumenep News: Dinamika politik yang terus berkembang dalam lembaga – lembaga politik di Indonesia merupakan proses alamiah (natural process) yang senantiasa muncul di era reformasi. Begitu pula halnya dengan pergantian antar waktu (PAW), khususnya di lembaga legislatif adalah sesuatu yang wajar terjadi di alam demokrasi. Namun demikian, persoalan pergantian antar waktu (PAW) seorang anggota DPRD mutlak menjadi urusan partai politik masing – masing. Proses tetap dimulai dari partai politik yang bersangkutan sebagai calon legislatif, hal ini tak bisa dipungkiri kalaupun pergantian antar waktu (PAW) tersebut ada desakan dari masyarakat dan tidak serta merta langsung dapat digantikan tanpa melalui proses dan aturan yang telah ditetapkan. Pergantian antar waktu (PAW) seorang anggota DPRD tidak dilaksanakan asal copot, tetapi dilakukan, mengacu pada aturan dan mekanisme hukum yang telah ditetapkan, dalam hal ini Undang – undang nomor 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Sedangkan operasional pelaksanaannya dijabarkan secara terperinci dengan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2004 tentang pedoman penyusunan peraturan tata tertib DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2004. Ketentuan peraturan perundang – undangan tersebut sudah diadopsi kedalam peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sumenep nomor 11 tahun 2007 pasal 42 dan pasal 47 yang secara spesifik mengatur prosedur dan mekanisme tata tertib pergantian antar waktu (PAW), mengingat begitu lengkapnya rumusan ketentuan pergantian antar waktu (PAW) tersebut, seharusnya tidak terjadi perbedaan friksi dalam menentukan pergantian antar waktu (PAW). Melihat persoalan tersebut maka, pergantian Antar waktu (PAW) anggota DPRD merupakan hal yang biasa terjadi, ini menunjukan bahwa proses reformasi dan demokrasi berjalan dalam tatanan pemerintahan dalam era reformasi. Seperti yang terjadi pada DPRD Kabupaten Sumenep beberapa waktu yang lalu Senin, 07 April 2008 telah melaksanakan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota DPRD masing – masing adalah Joni Kusnadi dari partai bintang reformasi menggantikan fathorrahman dan Rahman Saham dari partai kebangkitan bangsa (PKB) menggantikan Saiful gozi karena meninggal dunia. Menariknya untuk proses pengganti antar waktu (PAW) yang terjadi saat ini khususnya pada partai bintang reformasi terkesan berjalan lamban, hal ini bukan disebabkan pada proses pelantikannya, akan tetapi disebakan pada persoalan dalam partai bintang reformasi itu senditri, namun akhirnya polemik yang terjadi terjawab dengan turunnya Surat Keputusan gubernur Jawa Timur tanggal 12 Maret 2008 yang lalu dengan nomor 171.435/16/011/2008 tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) dan selanjutnya direalisasikan dengan proses pelantikan dalam rapat paripurna istimewa dalam acara sumpah dan janji pengganti antar waktu (PAW) DPRD Kabupaten Sumenep yang berlangsung Senin tanggal 7 April 2008. Dua orang anggota DPRD yang telah dilantik dan dimbil sumpahnya, berdasarkan peraturan yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam pasal 86 Undang – undang nomor 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. secara tegas memberi judul bab PAW, Subtansinya, anggota Dewan yang berhenti atau diberhentikan antar waktu digantikan oleh calon pengganti dengan ketentuan : Pertama, Calon pengganti dari anggota Dewan yang terpilih memnuhi bilangan pembagi pemilihan (BPP) atau memperoleh suara lebih dari setengah BPP adalah calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara pada dapil yang sama. Ketentuan ini ditambahi penjelasan bahwa dalam calon pengganti mendapat perolehan suara yang sama, maka penentuannya diserahkan kepada partai politik, Kedua, bila syarat seperti pada poin pertama tersebut tidak terpenuhi, maka calon pengganti dari anggota dari dewan yang terpilih adalah calon yang ditetapkan berdasarkan nomor urut berikutnya dari daftar calon di daerah pemilihan yang sama, Ketiga, apabila calon pengganti sebagaimana dimaksud poin pertama dan kedua tersebut mengundurkan diri atau meninggal dunia, diajukan calon pengganti pada urutan peringkat perolehan suara atau urutan daftar calon berikutnya, dan keempat, anggota dewan pengganti antar waktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikannya. Sedangkan penjelasan ini juga dipertegas dalam tata tertib DPRD Kabupaten Sumenep nomor 11 tahun tahun 2007 pasal 46 ayat 4 yang menyebutkan anggota DPRD pengganti antar waktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikannya dan pasal 53 ayat 9 menyebutkan anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW) menduduki tempat anggota komisi yang digantikannya. Setelah kedua anggota DPRD Kabupaten Sumenep telah dilantik dan diambil sumpahnya tentunya dapat memberikan kontribusi terhadap masyarakat, artinya seorang wakil rakyat mempunyai konsekwensi yang pasti dalam mengemban amanah dan tanggung jawab yang tinggi meneruskan aspirasi masyarakat sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPRD Sumenep dalam rapat paripurna istimewa. (Humas & Publikasi Sekretariat DPRD Sumenep)