Kota-Kominfo News Room : Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Dail, M.Si ketika dijumpai diruang kerjanya, Rabu pagi (18/07) mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 ada beberapa kegiatan penebangan yang tetap dilarang, diantaranya penebangan kayu yang ada di sekitar sumber air, di jembatan sungai atau jembatan pantai, serta kayu purbakala. Penebangan pohon yang jauh dari kehutanan dan jauh dari perhutani harus memakai Asper, tetapi sekarang, khususnya daratan, tidak pakai Asper lagi, kecuali berdekatan dengan wilayah perhutani, dan kalau dulu harus memakai keterangan dari Kapolsek setempat, namun sekarang dalam satu Kecamatan tidak lagi menggunakan keterangan dari Kapolsek. Sementara untuk ijin pemotongan kayu karet, kayu sengon dan kayu kelapa, perijinannya cukup dari Kepala Desa setempat, sedangkan untuk kayu jati dan kayu besar lainnya, perijinannya tetap dikeluarkan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Adapun untuk biaya surat keterangan ijin tentang asal usul kayu rakyat, hanya untuk pihak ketiga dan uangnya masuk ke daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). ( JuP-01, Esha )