Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-05-2009
  • 561 Kali

Periksa 3 Saksi, Penutupan Sungai Tidak Berijin

News Room, Jum’at ( 01/05 ) Tim Penyidik Polres Sumenep, telah memeriksa 3 orang saksi, terkait laporan Forum Masyarakat Penyelamat Aset Negara (FMPAN), yang menggugat alih fungsi sungai yang melintas di 4 desa di Kecamatan Saronggi, yang pengelolaannya dilakukan oleh PT Garam (Persero) Kalianget, telah menimbulkan perubahan sifat fisik. Bahkan, penyempitan dan/atau penutupan Kali Saroka, Kali Sindir, Kali Moangan dan Kali Nambakor, yang difungsikan sebagai lahan pegaraman sejak tahun 1984, mengakibatkan banjir tahunan, dan merugikan warga. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin, mengatakan, untuk sementara, tim penyidik baru memeriksa 3 orang saksi pelapor. “Pemeriksaan akan terus dilakukan, untuk mengetahui riwayat lahan garam tersebut,” terang Mualimin, pada wartawan dikantornya, Jum’at (01/05). Mualimin menyatakan, pihaknya akan mengusut tuntas persoalan tersebut. Sebab, dalam laporannya, warga juga menuding, dampak lingkungan lainnya semakin parah yakni timbulnya perubahan sifat fisik dan hayati yang terdapat dalam kali tersebut, sehingga keberadaan lingkungan tidak mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk lain. Bahkan, penyempitan sungai yang dilakukan PT. Garam tersebut, hingga saat ini belum berijin. Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sumenep, Ir. Abdul Muthallib Faraj mengaku, pihaknya tidak pernah menerima ijin tentang alih fungsi sungai tersebut. “Idealnya, tiap 6 bulan atau se-tahun sekali, PT. Garam selaku penanggungjawab lahan garam, memberikan informasi mengenai perubahan lahannya, dan melayangkan ijin kepada BLH. Tapi, sampai sekarang belum ada ijin,” terangnya. Ia mengaku prihatin, dengan penyempitan sungai itu, sebab mengganggu ekosistem yang ada. “Kami meminta kepada PT. Garam, supaya benar-benar memperhatikan persoalan ini. Sebab, apapun yang dilakukan PT. Garam harus sesuai peraturan daerah,” katanya. Untuk memecahkan persoalan ini, kata dia, dalam waktu dekat pihaknya bersama Dinas PU. Pengairan, akan mengundang PT. Garam duduk bersama mencari solusi dari persoalan tersebut. Sebab, aset yang dimiliki PT. Garam merupakan aset Negara. Kalau ditinjau secara yuridis, alih fungsi sungai menjadi lahan pegaraman merupakan tindak pidana pengrusakan lingkungan hidup, sesuai Undang-Undang RI Nomor 23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Sehingga kasus ini perlu diusut tuntas oleh penegak hukum. ( Nita )