Sumenep-Kominfo News Room : Garap paksa terhadap lahan garam yang dilakukan sekitar 1.200 kepala keluarga petani garam, Senin kemarin (05/06), ternyata berbuntut panjang. Karena, Senin kemarin PT. Garam secara resmi betul-betul melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim AKP Mualimin menuturkan, setelah menerima laporan dari PT. Garam, pihaknya langsung memeriksa 2 orang saksi pelapor. Bahkan, proses penyidikan itu terus berlanjut hingga Selasa pagi (06/06) dengan memeriksa lagi 2 orang saksi pelapor dari PT. Garam Sumenep. Mualimin menerangkan, untuk saat ini pihaknya belum bisa menetapkan tersangka, karena sesuai dengan rencana, hari Rabu (07/06), pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang dari petani garam sebagai terlapor. Mualimin menjelaskan, proses penyidikan terhadap kasus laporan garap paksa lahan garam tersebut masih akan terus dilakukan, demi menetapkan tersangka. Sesuai dengan informasi sebelumnya, PT. Garam terpaksa melayangkan laporan ke Polres Sumenep, karena tindakan yang dilakukan ribuan petani garam itu dinilai anarkis, dan menyalahi aturan yang ada. Sehingga, akibat tindakan itu, PT. Garam mengalami kerugian mencapai Rp. 400 juta. ( Nita, Esha )