News Room, Kamis ( 01/10 ) Majelis Hakim dalam sidang putusan perkara lahan seluas 0,5 hektare di Pantai Wisata Lombang, antara warga Desa Lombang selaku penggugat dengan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Sumenep, selaku tergugat, yang digelar pada hari Kamis (01/10) siang, di Pengadilan Negeri Sumenep, memutuskan jika lahan tersebut milik Pemerintah Kabupaten Sumenep, yang dikelola oleh Disbudparpora. Ketua Majelis Hakim, Achmad Fauzi, SH mengatakan, putusan itu sudah berdasarkan bukti-bukti yang ada. “Kami menolak seluruh pengajuan dari penggugat, karena tidak cukup bukti (tidak ada dalil-dalil yang menguatkan atas perkara itu),â€Âterangnya. Dengan putusan majelis hakim yang memenangkan perkara terhadap Pemerintah Kabupaten Sumenep, Kuasa Hukum Penggugat, Achmad Rifa’ie, langsung mengajukan banding. “Alasan majelis hakim bahwa tanah yang disengketakan itu tidak terbukti sebagai tanah yasannya penggugat, dengan hanya berdasarkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan keterang saksi. Padahal, bukti yang kami ajukan mencapai 20, tapi majelis hakim hanya mempertimbangkan 4 hingga 6 bukti. Jadi, putusan itu kami anggap batal, dan kami akan mengajukan banding,†tegasnya. Sidang putusan perkara atas lahan di Pantai Wisata Lombang tersebut, diikuti oleh masing-masing kuasa hukum, baik penggugat maupun tergugat. Untuk penggugat kuasa hukum dipercayakan kepada Achmad Rifa’ie, sedangkan kuasa hukum dari Pemkab, dimandatkan kepada Irwanudin Tajudin, selaku Jaksa Pengacara Negara yang didampingi Hisbul Wathol. ( Nita, Esha )