Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-05-2006
  • 379 Kali

PERLU ADA PERDA TENTANG GERAKAN KOPERASI

Sumenep-Kominfo News Room : Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKP-RI) Daya Karya Sumenep, kinerjanya menurun dan harus diperhatikan seoptimal mungkin sebelum eksistennya hilang. Jika dibiarkan, PKP-RI Daya Karya ini akan gulung tikar. Demikian tegas Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM yang diwakili Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sumenep, Ir. Salimin Saad Wachdin, MM dalam pengarahannya pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) PKP-RI Daya Karya Tahun Buku 2005, Minggu (21/05) di Aula PKP-RI Daya Karya Sumenep. Penurunan itu, tegas Bupati, terbukti dari suku bunga PKP-RI Daya Karya masih lebih tinggi dari KP-RI yang ada, dan tidak melakukan ekspansi usaha, bahkan usaha pertokoannya lebih kecil dari yang dikembangkan KP-RI. Kondisi ini memunculkan kesan yang tidak mengenakkan, apakah PKP-RI Daya Karya ini masih dibutuhkan. Ketua dan Ketua Harian PKP-RI Daya Karya Sumenep, Drs. Sachlan Effendy, M.Si dan Joko Soengkono mengembalikan posisi PKP-RI itu sebagai suatu lembaga yang utuh. Artinya, kedudukan RAT harus dijadikan suatu forum yang eksploitatif dari seluruh anggota dan bukan semata-mata dari pengurus. Ia juga mengharapkan, melalui forum RAT ini akan muncul ide dan pemikiran yang bisa mengembangkan usaha, serta ada pemikiran yang sinergis diantara pengurus dan anggota. Disisi lain Ketua Dekopinda Sumenep, Fathorrahman mengatakan, agar PKP-RI Daya Karya dan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KP-RI) menjadi besar, perlu ditopang dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berpihak pada Gerakan Koperasi. Dengan Perda tersebut, sebanyak 675 Koperasi yang ada di Kabupaten Sumenep bisa terakses dan menjadi pilar ekonomi yang kuat, setelah BUMN dan BUMD maupun swasta lainnya. Sementara itu Ketua Gerakan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKP-RI) Jawa Timur, Drs. H. Sunargo menegaskan, pamor koperasi semakin menurun. Ia mencontohkan, Koperasi Induk Jawa Timur saat ini mempunyai keuntungan bunga sebesar Rp. 225 Juta, namun hingga kini bunga tersebut belum diberikan kepada anggota. Alasannya, karena anggotanya tidak ada. Artinya, mereka tidak mau mengurusi, tidak mau datang atau mereka tidak butuh. Dari konteks inilah, kata H. Sunargo, koperasi harus digenjot gengsinya, sehingga tidak dipandang sebelah mata. ( Sil, Esha )