News Room, Sabtu ( 24/11 ) Permasalahan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan dikembalikan kepada Bupati/Walikota dan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah. Setelah penetapan UMK oleh Gubernur pada Rabu (21/11), Pemprop Jatim mengirimkan surat keputusan itu kepada Dewan Pengupahan di Kabupaten/Kota untuk tahapan sosialisasi. Jika ada asosiasi pengusaha atau buruh di daerah yang keberatan tentang besaran UMK, dapat mengajukan penundaan pelaksanaan. Setelah penetapan, waktu yang diberikan untuk sosialisasi adalah selama 30 hari dan waktu pengajuan keberatan untuk penundaan selama 10 hari. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Propinsi Jatim, Muhammad Bachrudin ketika dihubungi via telepon di Jakarta, Jumat (23/11) siang tadi, menanggapi aksi unjuk rasa sekitar 200 orang yang tergabung dalam Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jatim di kantor gubernur dan DPRD Jatim. “Pelaksanaan UMK tahun 2008 di Kabupaten/Kota di Jatim dipastikan pada 1 Januari 2008. Sudah tidak ada masalah dan bisa secepatnya dilaksanakan awal 2008. Kalau mau bicara jujur, penetapan UMK ini sudah bagus, karena hampir seluruh UMK 2008 di daerah naik dibandingkan 2007,†imbuhnya. Gubernur Jawa Timur, Imam Utomo pada Rabu (21/11) lalu juga telah memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai usulan Bupati/Walikota se Jatim. Usulan Bupati/Walikota itu dianggap sudah resmi dan diperoleh dari hasil kesepakatan Dewan Pengupahan di daerah. Gubernur menegaskan, dirinya dan Pemprop Jatim sangat yakin jika penetapan besaran UMK itu tidak bermasalah atau salah dalam perhitungan. Jika ada kesalahan dalam penetapan besaran UMK, merupakan tanggung jawab dari Bupati/Walikota setempat. “Kalau ada yang mau demo, demo saja kepada Bupati/Walikotanya. Tetapi besaran UMK ini rata-rata sudah 94 prosen dari kebutuhan hidup layak (KHL). Ada yang 95 prosen atau 101 prosen dari KHL. Bagi daerah yang penetapan KHL-nya terlalu tinggi, ya jadinya UMK malah rendah,†tuturnya. Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/8348/031/2007 tertanggal 22 Juni 2007 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2008, dari 4 Kabupaten di Madura, Kabupaten Sumenep termasuk yang paling rendah, yakni sebesar Rp. 590.000,00 (Rp 545.000 pada 2007), sementara Kabupaten Bangkalan sebesar Rp. 622.000,00 (Rp. 586.000,00 pada 2007), Rp 610.000,00 untuk Kabupaten Sampang (Rp 475.000,00 pada 2007), dan Kabupaten Pamekasan sebesar Rp. 625.000,00 (Rp 560.000 pada 2007). ( JNR, Esha )