News Room, Jum’at ( 22/01 ) Anggota panitia pemungutan suara (PPS) di Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan, terancam dipecat oleh KPU Sumenep, karena ketahuan pernah menjadi kader partai politik (Parpol). Anggota KPU Sumenep, Mohammad Ilyas mengatakan, diketahuinya kasus anggota PPS yang terlibat dalam parpol itu, setelah KPU menerima laporan dari masyarakat. “Adanya laporan dari masyarakat tersebut, kami langsung melakukan klarifikasi terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pasongsongan. Dan, ternyata mereka membenarkan adanya oknum anggota PPS asal Desa Montorna, pernah menjadi kader parpol,†terangnya. Ia menjelaskan, atas dasar laporan dan hasil klarifikasi yang dilakukan KPU terhadap keberadaan anggota PPS Desa Montorna, Pasongsongan itu, pihaknya langsung memberlakukan 2 opsi. “Pertama, kami akan langsung memberhentikan yang bersangkutan dari keanggotaan PPS, karena sudah tidak memenuhi syarat. Sebab, belum genap 5 tahun berhenti sebagai kader parpol. Sedangkan, opsi terakhir, yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai anggota PPS,â€Âungkapnya. Setelah KPU mengeluarkan dua opsi tersebut, kata Ilyas, ternyata anggota PPS yang bermasalah itu, langsung melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota PPS di Desa Montorna, Pasongsongan. “Kami telah menerima surat pengunduran diri itu. Tapi, KPU belum mengeluarkan surat pemberhentian secara resmi, karena kami masih akan memproses pengganti anggota PPS tersebut. Kemungkinan besar, surat pemberhentian itu dikeluarkan, bersamaan dengan hasil rapat pleno mengenai penggantinya,â€Âujarnya menambahkan. Ilyas juga mengatakan, tidak menututup kemungkinan hal yang sama juga bisa terjadi terhadap anggota PPS di Desa lainnya. “Untuk itu, kami meminta masyarakat yang mengetahui adanya anggota PPS yang pernah terlibat parpol, agar segera dilaporkan ke KPU, supaya KPU bisa segera bertindak cepat. Karena, secara umum kami tidak tahu kondisi awal anggota PPS, sebab mereka diajukan oleh kepala desa di masing-masing desa se Kabupaten Sumenep,â€Âungkapnya menegaskan.( Nita, Esha )