Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-11-2011
  • 507 Kali

Pernikahan Sesuai Aturan, Menghindari Merugikan Satu Pihak

News Room, Jum’at ( 04/11 ) Sebagai kantor yang melayani perkawinan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Manding terus berupaya memberikan penyadaran kepada masyarakat akan pentingnya legalitas perkawinan yang sah dan benar menurut hukum agama dan hukum pemerintahan. Tidak perlu terjadi perkawinan secara illegal, yang seringkali merugikan pihak satu pihak, yakni perempuan maupun anak ketika harus mengurus berbagai surat-surat kependudukan maupun dalam kehidupan berbmasyarakat. Kepala KUA Manding, Drs. Matsun mengungkapkan, berkat kesadaran masyarakat, hampir dipastikan selama menjabat di Kecamatan Manding, pihaknya tidak lagi menemukan warga yang kawin sirri dan sebagainya. Sebab, perangkat Desa juga turut serta mengawasi dan menolak perkawinan sirrri yang terjadi tanpa surat-surat tersebut. “Jadi, disamping kesadaran masyarakat dan keinerja aparatur pemerintah yang mendukung juga tingkat pendidikan masyarakat yang mulai tinggi,”ujarnya. Bahkan, dalam beberapa bulan ini pihaknya cukup banyak pemohon pernikahan di Kecamatan Manding yang tingkat pendidikannya rata-rata sarjana. Sedangkan mayoritas memang minimal memiliki ijasah setingkat SMA. Sehingga, wajar jika hampir tidak ditemukan lagi pernikahan yang dilakukan sembunyi-sembunyi tanpa dikethui identitas kedua belah pihak. Disamping itu tegas Matsun, dalam melayani permohonna masyarakat pihaknya juga tetap berhati-hati dengan berbagai persyaratan yang harus dilakukan dalam melaksanakan pernikahan. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, sehingga tidak kemudian menjadi cacat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur. Misalnya saja, ketika harus terjadi pernikahan poligami, yang harus ekstra melihat berbagai persyaratan yang akurat. Msilanya ijin dari istri pertama serta dua orang saksi yang sah menurut ketentuan. Selama tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut jelas tidak bisa begitu saja diterima dan dilakukan pernikahan. Sebab, dampaknya akan sangat komplek setelah itu dilakukan, seperti tuntutan dari pihak istri, maupun dampak yang akan dialami istri kedua dan anaknya dikemudian hari. “Jadi, bukan berarti mempersulit bagi mereka yang berniat untuk menikahi seseorang, namun harus sesuai dengabn ketentuan dan aturan yang yang mengatur tentang itu, sehingga kehidupan akan menjadi indah dengan perkawinan yang diridhoi,”pungkasnya. ( Ren, Esha )