Media Center, Selasa ( 09/07 ) Mengenai pengesahan penyesuaian masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, Camat Giligenting Abd. Said menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada tujuh Kepala Desa (Kades).
Acara tersebut dihadiri oleh Forkopimka Giligenting, Kepala Desa, Kepala KUA, Kepala Puskesmas, Kapolsek, Koramil, PKK serta undangan dan Tokoh Masyarakat setempat.
Camat Giligenting berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini, para kepala desa dapat semakin fokus dan maksimal dalam melaksanakan pembangunan desa.
“Penyesuaian masa jabatan ini bertujuan agar program-program pembangunan yang ada di desa dapat berjalan lebih efektif dan berkesinambungan,” ungkapnya, Selasa (09/07/2024).
Said menjelaskan, dengan penyesuaian masa jabatan ini, diharapkan sinergitas dengan rekan-rekan kepala desa dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Pihaknya menyambut baik kebijakan baru ini, ia melihatnya sebagai peluang bagi desa-desa di wilayah Kecamatan Giligenting untuk berkembang lebih cepat dan terarah.
“Kami Forkopimka siap mendukung para kepala desa dalam menjalankan program-program mereka,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Giligenting H. Rusnan mengharapkan, dengan perpanjangan masa jabatan ini, pembangunan desa lebih efektif dan efisien, serta membawa manfaat besar bagi masyarakat khususnya yang ada di Desa Gedugan. (KIM-Konengan/Ismi,Fer)