Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-03-2008
  • 3574 Kali

Perpanjang STNKB Dan Pembayaran Pajak Lewat Kantor Pos

News Room, Rabu (05/03) Angin segar bagi masyarakat kepulauan yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB), karena Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep sudah melakukan kerjasama dengan Kantor Pos untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan STNKB dan pajak. Sehingga wajib pajak yang berlokasi di kepulauan tidak perlu datang ke Kantor Samsat Sumenep. Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Purwadi mengatakan, mekanisme yang akan diberlakukan dalam peningkatan pelayanan prima tersebut, berupa pemberian kemudahan bagi wajib pajak untuk mengurus perpanjangan STNKB dan pembayaran pajak. Bagi wajib pajak yang ingin memperpanjang STNKB, hanya menyertakan persyaratan perpanjangan STNKB, kemudian sama halnya dengan pembayaran pajak. Setelah persyaratan dianggap lengkap, maka wajib pajak cukup mendatangi Kantor Pos Cabang di Kecamatan dengan membeli Prangko Double untuk balasan surat dari Kantor Samsat. Selanjutnya surat tersebut dari Kantor Pos Cabang dikirim ke Kantor Pos Pemeriksaan di Kabupaten dan langsung dilayangkan ke dan Kantor Samsat untuk dilakukan proses pembayaran pajak serta pengesahan STNKB. Purwadi menerangkan, jika proses sudah dilakukan oleh Kantor Samsat, maka semua surat-surat perpanjangan STNKB dan pembayaran pajak dikirim ulang kepada pemiliknya melalui Kantor Pos Pemeriksa Kabupaten, untuk dikirim ke Kantor Pos Cabang. selanjutnya Petugas Kantor Pos Cabang mengantarkan surat itu kepada masing-masing wajib pajak dengan cara dor to dor. Purwadi menandaskan, jika STNKB itu ternyata hilang, pihaknya tidak akan langsung memberikan keputusan, tapi akan memeriksa terlebih dahulun. Jika surat tersebut hilang di Kantor Pos, maka yang bertanggung-jawab Kantor Pos dan jika surat itu ternyata hilang di Kantor Samsat, maka Kantor Samsat yang akan mengganti, asalkan ada barang bukti pengiriman surat yang disertai persyaratan lainnya. Purwadi menjelaskan, perpanjangan STNKB dan pembayaran pajak lewat Kantor Pos tersebut, tidak dikenakan biaya tambahan, karena wajib pajak hanya cukup membeli prangko di Kantor Pos Cabang Kecamatan saja. Namun, Purwadi menambahkan, mekanisme pelayanan prima tersebut, masih belum bisa dilakukan, karena menunggu rekomendasi dari Polda Jawa Timur. Setelah rekom itu turun, maka mekanisme tersebut baru bisa dijalankan. ( Nita, Soek )