Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 31-01-2013
  • 317 Kali

Persoalan Sosial Harus Dipikul Bersama

News Room, Kamis ( 31/01 ) Persoalan sosial di masyarakat tidak hanya tanggung jawab Pemerintah, namun seluruh warga masyarakat memiliki andil untuk peduli terhadap persoalan sosial. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial, Drs. H. Koesman Hadie, M.Si ketika dikonfirmasi News Room di ruang kerjanya Kamis (31/01). Menurut H. Koesman Hadie, persoalan sosial sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 1974, tentang Pokok-pokok Kesejahteraan Sosial. Pada Bab I pasal 1 ayat 1 menyatakan, setiap warga negara yang dewasa normal wajib membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan. Karena itu, bagi masyarakat yang kebetulan memiliki kemampuan dalam hal ekonomi, diharapkan memiliki kepedulian terhadap persoalan sosial, sehingga kesenjangan sosial di masyarakat tidak akan terjadi. Selanjutnya Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Sumenep memprogramkan berbagai bantuan sosial, baik secara individu maupun kepada organisasi sosial yang ada di Sumenep. Salah satunya kepada panti anak yatim piatu dan sebagainya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak Terlantar. Di Sumenep ada sekitar 160 organisasi sosial yang kita bina dan selalu diberi bimbingan, agar nantinya Ormas ini memiliki upaya ekonomi produktif. ( JuP-01, Fery )