News Room, Selasa ( 07/10 ) Persoalan sosial di masyarakat tidak hanya tanggung jawab pemerintah, namun semua warga masyarakat juga memiliki andil untuk peduli terhadap persoalan sosial. Hal tersaebut diungkapkan Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Sumenep, Drs. H. Abdul Hamid, MM kepada News Room di kantornya. Menurutnya, persoalan sosial sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 1974, tentang Pokok-pokok Kesejahteraan Sosial. Pada Bab I Pasal 1 ayat 1 menyatakan, setiap warga negara yang dewasa normal wajib membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan. Karena itu menurut H. Abdul Hamid, bagi masarakat yang kebetulan memiliki kemampuan dalam hal ekonomi dan semacamnya diharapkan memiliki kepedulian terhadap persoalan sosial, sehingga kesenjangan sosial di masyarakat tidak akan terjadi. Sedangkan bagi pemerintah sendiri tegas H. Abdul Hamid, sudah di tegaskan pada amanah Amandemin Undang-Undang Dasar 1945 pada Bab 14 Pasal 34 ayat 2, yakni Pemerintah pengembangkan suatu sistim jaminan sosial kemasyarakatan bagi masyarakat yang lemah atau tidak mampu sesuai dengan usaha-usaha kemanusiaan. Untuk itu, menurut H. Abdul Hamid, Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Sumenep memprogramkan berbagai bantuan sosial, baik secara individu maupun kepada organisasi sosial yang ada di Sumenep. Salah satunya kepada Panti Anak Yatim dan sebagainya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak terlantar. “Di Sumenep ada sekitar 161 organisasi sosial yang kita bina, dan selalu diberi bimbingan agar nantinya Orsos ini memiliki upaya ekonomi produktif yang dapat mengangkat kehidupan mereka para anak yatim dan anak miskin terlantar menjadi mandiri, sehingga diharapkan tidak hanya menggantungkan kepada pemerintah, dan masyarakat donatur saja,â€Âujar H. Abdul Hamid. ( Ren, Esha )