Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-11-2009
  • 330 Kali

Personel Satpol PP Dirumahkan Datangi DPRD Sumenep

News Room, Senin ( 16/11 ) Sebanyak 81 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, yang dirumahkan secara lisan oleh pimpinannya, Kafrawi, selaku Kepala Kantor Satpol PP setempat, mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (16/11) pagi. Juru bicara personel Sapol PP yang dirumahkan, Welly Fernandie, mengatakan, pihaknya terpaksa mengadukan tindakan pimpinannya yang telah merumahkannya itu hanya dilakukan secara lisan. Sebab, dirinya bersama 101 personel Satpol PP lainnya mengantongi surat perjanjian sebagai tenaga sekarelawan. “Kalau kami mau dipecat, bukan dilakukan secara lisan. Tapi, harus sesuai prosedur. Karena, kami bekerja atas dasar surat perjanjian itu,” terangnya. Ia menjelaskan, surat perjanjian sebagai tenaga sukarelawan yang dipegang pihaknya secara resmi ditandatangani oleh Kepala Kantor Satpol PP, RB. As'ari Zahid, pada tanggal 2 Januari 2008. Namun, sejak dipecat secara lisan pada pertengahan bulan Oktober 2009, pihaknya belum menerima surat pemberhentian secara resmi dari pimpinan Satpol PP. “Hingga Senin ini, tidak ada surat pemberhentian pada kami secara resmi. Kami sungguh sangat kecewa,” katanya menambahkan. Setelah melalui negosiasi dengan staf Sekretariat DPRD Sumenep, sebanyak lima personel Satpol PP yang dirumahkan itu diperkenankan masuk dan menemui anggota Komisi A DPRD. Usai melakukan tatap muka, Ketua Komisi A DPRD Sumenep, Abrory, mengatakan, pihaknya siap memfasilitasi mereka untuk dipertemukan dengan Kepala Satpol PP yang baru, Kafrawi, maupun dengan mantan pimpinan sebelumnya, RB. As'ari Zahid, dalam waktu dekat. “Kami akan mempertanyakan kepada As’ari, atas dasar apa menangkat tenaga sukarelawan, toh pada pimpinan yang baru tiba-tiba dirumahkan. Dan, kami juga akan menanyakan atas dasar apa Kepala Satpol PP baru, Kafrawi, merumahkan mereka,” ungkapnya. Abrori menambahkan, jika ternyata ketika pengangkatan itu ada kesalahan semacam administrasi, maka pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi, yang mengacu pada ranah hukum. “Tapi, kalau pengangkatan itu sesuai prosedur, mau tidak mau pimpinan Satpol PP sekarang harus legowo menerima mereka,” tegasnya.( Nita, Esha )