Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 06-03-2017
  • 541 Kali

Pertamina Lanjutkan Realisasi BBM Satu Harga

Media Center, Selasa ( 07/03 ) PT Pertamina (persero) terus merealisasikan bahan bakar minyak (BBM) Satu Harga, hingga Maret 2017 sudah ditentukan 53 lokasi baru.

Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan, Pertamina terus melakukan progress pemetaan di 148 kabupaten yang telah ditetapkan sebagai lokasi sasaran BBM Satu Harga. 

“Hasil pemetaan dari Marketing Operation Region kami, hingga 2 Maret 2017 sudah ada 53 lokasi yang kami tentukan untuk mendapatkan BBM Satu Harga, dimana 9 diantaranya sudah beroperasi,” kata Wianda dalam keterangan tertulisnya Minggu (5/3).

Ke-sembilan wilayah tersebut yakni P. Batu, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, Siberut Tengah,  Kab. Kepulauan Mentawai, Propinsi Sumbar, Kep. Karimun Jawa, Kab, Jepara, Propinsi Jawa Tengah, Pulau Raas, Kab. Sumenep, Jawa Timur; Tj Pengamus, Kab. Sumbawa, Propinsi Nusa Tenggara Barat, Waingapu, Kab. Suba Timur, Propinsi NTT, Wangi-Wangi, Kab. Wakatobi, Propinsi Sulawesi Tenggara, Moswaren, Kab. Sorong Selatan, Propinsi Papua Barat, dan Kec. Long Apari. Kab. Mahakam Hulu, Propinsi Kalimatan Timur.

Sejak akhir Februari 2017 warga bisa membeli Premium seharga Rp 6.450/ liter dan Solar Rp 5.150/ liter yang sebelumnya diwilayah tersebut harga Premium pada kisaran Rp 8000 – Rp 15.000 / liter Premium, Sementara Solar pada kisaran Rp 7.000 – Rp 18.000/liter.

Ia menambahkan proses pemetaan hingga terealisasinya BBM Satu Harga di suatu wilayah, memerlukan waktu. “Setelah lokasi ditetapkan, Pertamina juga harus melakukan survey transportasi BBM, proaktif menggandeng investor lokal, pembangunan inftrastruktur hingga akhirnya APMS (Agen Premium Minyak dan Solar) di wilayah yang menjadi sasaran BBM Satu Harga beroperasi,”ujarnya.

Upaya Pertamina merealisasikan BBM Satu Harga di beberapa wilayah sejalan dengan  Peraturan Menteri ESDM No.36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu (JBT) & Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Secara Nasional, yang diberlakukan sejak  1 Januari 2017. Berdasarkan peraturan tersebut, melalui SK Direktur Jenderal Nomor 09.K/10/DJM.O/2017 yang mengatur 148 Kabupaten sebagai lokasi pensidtribusian BBM satu harga secara bertahap dari tahun 2017 – 2020.

Sebagaimana roadmap BBM Satu Harga, pada 2017 pemerintah mendargetkan pembangunan SPBU Mini di 22 lokasi dalam 14 provinsi. Kapasitas tiap SPBU Mini sebesar 5 Kilo Liter/hari yang akan tersebar di Sumatera Barat, Kepulauan Natuna, Provinsi Bengkulu, Kalimantan Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Kemudian di tahun 2018 akan dibangun Lembaga Penyalur Daerah Terpencil di 45 lokasi yang akan terus ditingkatkan hingga target terpenuhi di tahun 2020. Pertamina optimis bisa merealiasikan BBM Satu harga di tahun 2017, sesuai amanat pemerintah. ( InfoPublik, Esha )