DPRD Sumenep News: Ditengah perjuangan Kelompok Kerja (Pokja) Block Maleo DPRD Kabupaten Sumenep dalam mempertahankan Block Maleo, legislatif kini memunculkan gagasan baru tentang perubahan nama Kabupaten Sumenep menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep. Gagasan ini meskipun disuarakan oleh alat kelengkapan DPRD yang berbeda, namun keduanya sama-sama memiliki tujuan untuk mempertahankan kewilayahan daerah, khususnya batas wilayah laut. Usulan perubahan muncul kepermukaan setelah Komisi B DPRD Sumenep dalam rekomendasi DPRD Nomor : 03/Kom-B/VII/2007, yang dilayangkan kepada Bupati menyebutkan mengenai perubahan status nama. Dalam rekomendasi tertanggal 16 Juli 2007 poin terakhir pada kesimpulan dan saran, disebutkan perlunya perubahan status Kabupaten Sumenep menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep. Ide yang ditelorkan Komisi B tersebut sesungguhnya bukan gagasan gegabah atau tidak memiliki dasar. Sebelum memunculkan ide, Komisi B terlebih dahulu melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat Propinsi Kepri, Dinas Pertambangan dan Energi serta Dinas Kelautan dan Perikanan. Kunjungan kerja sendiri dikemas dalam bentuk study banding penetuan batas wilayah daerah penghasil SDA Sektor Migas dan Pengelolaan pulau-pulau kecil dan terluar. Ketua Komisi B, Unais Ali Hisyam mengatakan, perubahan nama kabupaten itu sangat penting. Karena selain akan berdampak kepada pengakuan pemerintah terhadap batas wilayah Kabupaten Sumenep yang saat ini masih simpang siur, juga dapat berpengaruh terhadap besarnya DAU Kabupaten Sumenep nantinya. Seperti yang diketahui, salah satu penghitungan penentuan DAU adalah didasarkan pada luas laut daerah. Yang terpenting dalam perubahan ini, yaitu akan diiringi pula dengan penyebutan batas wilayah sebagai bentuk pengakuan Pemerintah Pusat terhadap wilayah Kabupaten Sumenep. Saat ini seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12/1950 tentang Pembentukan Kabupaten Sumenep, tidak disertai kejelasan mengenai batas wilayahnya. Sehingga tidak heran jika kemudian menimbulkan multi tafsir mengenai batas-batas yang secara legal belum diatur. Untuk mengubah nama tersebut, kata Unais, diperlukan adanya revisi Undang-Undang 12/1950. Dengan revisi ini nantinya perlu diperjelas batas wilayah melalui pengkuran ulang batas wilayah yang sesungguhnya. Pengukuran disesuaikan dengan prinsip negara kepulauan, yaitu diukur dari titik pulau terluar. Jadi tidak seperti yang dipahami selama ini dalam Permendagri Nomor 8 Tahun 2007, dimana diantara pulau ke pulau terdapat wilayah laut nasional. Oleh sebab itu, dalam usulan perubahan nama Kabupaten, disamping harus melakukan revisi terhadap Undang-Undang 12/1950, juga diperlukan gugatan berupa Yudicial Review terhadap Permendagri Nomor 8 Tahun 2007. Apa yang disampaikan Unais ternyata bukan isapan jempol belaka. Kepulauan Riau yang memiliki masalah yang sama dengan Kabupaten Sumenep, saat ini tengah memperjuangkan batas wilayah melalui forum pemerintahan kepulauan. Seperti yang di laporkan Komisi B dari hasil kunjungannya selama empat hari di Riau, Propinsi Kepulauan Riau terbentuk berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2002. Pemerintahannya baru efektif berjalan sejak tanggal 1 Juli 2004 yang tediri dari 4 Kabupaten dan 2 Kota, yaitu Kabupaten Bintan, Karimun, Natuna dan Lingga serta Kota Tanjung Pinang dan Batam. Luas wilayah Propinsi Kepulauan Riau mencapai 251.810,7 km2, yang meliputi wilayah perairan seluas 241.215,3 km2, (95,8 persen) dan wilayah daratan seluas 10.595,41 km2 (4,2 persen), serta terdiri dari gugusan pulau besar dan kecil. Panjang garis pantai 2.367,6 km. Namun jika mengikuti perhitungan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, luas wilayah Propinsi Kepulauan Riau mencapai hanya 90.000 kim2. Luas itu berdasarkan batas kewenangan 4-12 mil. Sedangkan penghitungan luas wilayah Kabupaten/kota berdasarkan batas kewenangan 0-4 mil. Konsep penghitungan ini dirasakan sangat merugikan bagi daerah Propinsi Kepulauan Riau. Dengan adanya konsep penghitungan tersebut, Pemerintah Propinsi Kepulauan Riau telah melakukan suatu perjuangan dan konsultasi kepada Pemerintah Pusat melalui forum Pemerintah Kepulauan, yang sehingga saat ini telah beranggotakan sebanyak 7 daerah propinsi. Untuk masuk dalam keanggotaan Forum Pemerintah Kepulauan, diharuskan memiliki 2 wilayah Kabupaten/kota kepulauan. Salah satu Kabupaten yang berhasil memperjuangkan batas wilayah penghasil migasnya yaitu Kabupaten Natuna. Sumur-sumur migas di kawasan natuna di luar batas kewenangan Pemerintah Propinsi Kepri dan kabupaten Natuna serta dianggap kewenangan pemerintah pusat, tetapi karena ancaman keamanan dan disintegrasi daerah, kemudian diserahkan kembali kepada daerah. Selain itu, rentang pengawasan pusat sangat lemah, sehingga dukungan ekstra diberikan oleh aparatur daerah setempat guna menjaga wilayah kedaulatan RI yang berbatasan langsung dengan negara luar. Melihat apa yang telah dilakukan Propinsi Riau tersebut, Unais menambahkan, dalam memperjuangkan perubahan nama, Kabupaten Sumenep perlu mempertimbangkan untuk ikut menjadi anggota Forum Pemerintah kepulauan.(Bagian Humas & Publikasi Sekretariat DPRD Sumenep) Sampaikan pertanyaan dan aspirasi anda melalui SMS Center DPRD Sumenep. Ketik Identitas Diri Anda (spasi) Pertanyaan/Aspirasi dan kirimkan ke nomor 08123030919. Kami tunggu partisipasi anda demi kemajuan Sumenep yang kita cintai.