Sumenep-Infokom News Room : Rencana pemerintah merubah status Perguruan Tinggi menjadi Badan Hukum Milik Negara, dinilai sebagai indikisi mengecilkan arti otonomi daerah, sebab peran daerah lama kelamaan akan semakin dikurangi. Menurut penjelasan anggota Komisi D DPRD Sumenep, Badrul Aini, secara tegas pihaknya menolak keinginan pemerintah untuk merubah status Perguruan Tinggi tersebut, pasalnya, perubahan status itu tidak memiliki tujuan yang jelas. Apalagi, pihaknya menilai kampus Perguruan Tinggi di daerah menjadi kampus sentralistis. Badrul Aini menuturkan, mengingat setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda, apakah dengan perubahan status itu Perguruan Tinggi bisa memasukkan muatan lokal dalam materi perkuliahan. Bahkan menurut Badrul Aini, perubahan itu sebagai pemasungan kreativitas mahasiswa. ( Yasik, Esha )