Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-01-2012
  • 744 Kali

Perusahaan Di Kabupaten Sumenep Tak Satupun Menolak UMK 2012

News Room, Kamis ( 05/01 ) Perusahaan di Kabupaten Sumenep tidak satupun yang menolak untuk melaksanakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep tahun 2012 sebesar Rp. 825.000,00 setiap bulan. Kepala Bidang Hubungan Industri dan Syarat-Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Drs. Sutrisno, Kamis (05/01) mengatakan, perusahaan di Kabupaten Sumenep memang bersedia untuk melaksanakan UMK tahun 2012 di perusahaannya, karena tidak ada satupun perusahaan yang merasa keberatan melaksanakan UMK tersebut. Hingga batas akhir tanggal 22 Desember 2011, tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan untuk melaksanaan UMK tahun 2012, sehingga perusahaan sudah siap untuk membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMK. ”Dengan tidak adanya satupun perusahaan yang mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK tahun 2012, pada Gubernur Jawa Timur hingga batas waktu yang diberikan tersebut, tentu saja perusahaan di Kabupaten Sumenep harus melaksanakan UMK secara efektif sejak tanggal 1 Januari 2012,”tegasnya. Sutrisno menyatakan, pihaknya belum berani untuk memastikan, apakah perusahaan benar-benar melaksanakan UMK tahun 2012 pada karyawannya, sehingga Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep melalui Bidang Pengawasan perlu melakukan pemantuan di masing-masing perusahaan. ”Untuk pemantauan pelaksanaan UMK tahun 2012 yang ditangani oleh Bidang Pengawasan yang mengawasi normal kerja termasuk pelaksanaan UMK tahun 2012,”ungkapnya. Sementara itu jumlah perusahaan di Kabupaten Sumenep sebanyak 439 perusahaan yang terdiri dari perusahaan kecil hingga perusahaan besar. ( Yasik, Esha )