Sumenep-Infokom News Room : Perusahaan lokal tertentu dikabarkan sedang mengurus izin untuk bisa mengambil terumbu karang secara legal di perairan Kabupaten Sumenep. Awalnya, informasi tersebut diperoleh koran ini dari Ketua LSM Insani, R. Tadjul Arifin. “Saya tidak akan bicara kalau tidak A-1 atau valid. Tapi, saya tidak etis menyebut nama perusahaannya“, tukasnya. Kemarin, Selasa (17/01) Tajul mengaku, pihaknya terkejud atas munculnya permohonan izin untuk mengambil terumbu karang. Sebab, apapun yang terjadi, terumbu karang adalah komunitas biota laut yang harus dijaga kelestariannya. “Bukannya malah diekplorasi alias diambil. Terumbu karang itu adalah kekayaan terpendam bagi nelayan,� tegasnya. Pengambilan terumbu karang dinilai Tajul Arifin, sama saja dengan mematikan harapan dan mata pencaharian nelayan. Sebab, terumbu karang itu rumah ikan dan seharusnya dijaga. “Kita akan melakukan perlawanan bila instansi teknis mengabulkan permohonan itu. Ini tidak benar dan bila dikabulkan sama saja melegalkan perusakan ekosistem laut,� tandasnya. Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumenep, Ir. H. Hery Kuntjoro Pribadi, M.Si mengaku, beberapa waktu lalu pihaknya menerima surat permohonan dari sebuah perusahaan lokal untuk minta izin mengabil terumbu karang. “Memang ada. Tetapi, sebenarnya kita tidak berhak untuk menangani persoalan itu,� paparnya. Hery menjelaskan, surat permohonan itu sebenarnya lebih layak ditunjukan pada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Surabaya. Sehingga DKP tidak pantas untuk komentar layak atau tidak layaknya persetujuan surat permohonan itu. “Kita hanya menerima surat itu, tapi tidak berhak menjawabnya�, tandasnya. Secara kelembagaan, lanjut Hery, pihaknya juga tidak sepakat ada perusahaan yang diberi kesempatan untuk mengambil terumbu karang. Sebab itu akan membuat ekosistem laut menjadi rusak. Terumbu karang itu memang rumah ikan, saat ini kita berusaha untuk menjaga kelestarian terumbu karang itu�, tuntasnya. ( RM, Esha )