News Room, Jum’at ( 25/12 ) Hingga saat ini, Perusahan Rokok (PR) yang mengantongi ijin (legal) di Kabupaten Sumenep baru mencapai 40 perusahaan, sementara 4 perusahaan lainnya masih dalam proses perijinan. Kasie Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep, Taufik Iriyanto mengatakan, pihaknya menyayangkan masih ada perusahaan rokok tanpa dilengkapi perijinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Padahal pihaknya selama ini tidak pernah mempersulit masyarakat untuk memproses perijinan perusahaan rokok. Karena itu diharapkan perusahaan rokok yang belum berijin itu untuk segera mengurus perijinannya, apalagi pihaknya membebaskan biaya administrasi pengurusan ijin bagi 10 perusahaan rokok pada tahun 2010 mendatang. ’’Pada tahun 2010, kami akan memberikan bantuan biaya perijinan untuk 10 perusahaan, dan hendaknya program ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh perusahaan rokok yang belum berijin.â€Âtegasnya. Taufik Iriyanto menyatakan, perusahaan rokok yang berijin dapat bantuan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT), termasuk pembungkus rokok dan bantuan lainnya, sesuai kekuatan DBHCT tersebut. (Yasik,Esha)