News Room, Rabu ( 11/09 ) HS (37), warga Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng, diringkus Satuan Narkoba (Satnarkoba) Porles Sumenep, setelah tertangkap tangan pesta narkotika jenis shabu. Tersangka diciduk dirumahnya, pada Selasa (10/09) malam, sekitar pukul 19.30 WIB. Barang bukti yang diamankan berupa satu pocket shabu dibungkus plastik putih seberat 0,4 gram dan alat hisap, diantaranya pipet berisi sisa shabu. Kasatnarkoba Polres Sumenep, AKP Moh. Haqqul Musliminal, menerangkan, penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari warga. Petugas pun diluncurkan ke rumah tersangka, yang ternyata didapati diruang kamar tamu tergeletak shabu dilengkapi dengan alat hisap. “Tersangka sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian. Sejumlah barang bukti beserta tersangka langsung dikeler ke Markas Polres (Mapolres) Sumenep,”kata Haqqul, Rabu (11/09). Sesuai penuturan tersangka, lanjut Haqqul, bahwa shabu itu masih akan digunakan. Namun, fakta di TKP ketika penangkapan terdapat sisa shabu didalam pipet (selang untuk menghispa shabu). “Bahkan, di TKP juga ada beberapa plastik kosong. Diduga, shabu itu selain dipakai sendiri akan diedarkan oleh tersangka,”terangnya. Ia menegaskan, tersangka tersebut merupakan pemain lama dan menjadi target operasi (TO) kepolisian. “Tapi, tersangka baru berhasil kami tangkap. Tersangka bakal diganjar pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,”tegasnya. ( Nita, Esha )