Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-06-2006
  • 628 Kali

PETANI GARAM AJUKAN 3 OPSI KEPADA PT. GARAM

Sumenep-Kominfo News Room : Hanya demi untuk menggarap lahan pegaraman, petani garam yang tergabung dalam Yayasan Tanah Leluhur (YTL) dan Kelompok Mahasiswa Pinggirpapas (Kompas) menawarkan beberapa opsi kepada PT. Garam Kalianget. Ketiga Opsi itu terpaksa mereka tawarkan, karena hingga detik ini PT. Garam belum mengambil keputusan apakah masyarakat petani garam diperbolehkan untuk menggarap lahan pegaraman milik PT. Garam di daerah Pinggirpapas. Seusai pertemuannya dengan Komisi A DPRD Sumenep bersama PT. Garam dan Asisten Tata Pemerintahan serta Kabag Hukum Sekda Kabupaten Sumenep, Koordinator YTL, Misrawi mengatakan, untuk bisa menggarap lahan pegaraman, pihaknya menawarkan 3 opsi yang pada dasarnya tidak merugikan kedua belah pihak. Namun yang pasti, ketiga opsi itu masih belum final, karena masih akan ada pertemuan tahap selanjutnya dengan Direksi PT. Garam. Misrawi menerangkan, ketiga opsi tersebut adalah, pembagian hasil garam 75 prosen untuk petani dan 25 prosen untuk PT. Garam, opsi kedua, petani akan mengganti hasil garam PT. Garam dalam waktu sebulan, tanpa biaya produksi dan sisanya akan diambil petani, sedangkan opsi ketiga, pembagiannya 50 prosen untuk petani dan 50 prosen untuk PT. Garam dengan cacatan, biaya pokok produksi dibantu pemerintah Sementara itu Humas PT. Garam Kalianget, Sentot Wahyu Hidayat, karena PT. Garam ini hanya sebagai pelaksana dari pemerintah untuk mengelola pegaraman, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan dalam menyelesaikan masalah ini. Sedangkan Asisten Tata Pemerintahan Sekda Kabupaten Sumenep, Drs. H. Iskandar Zulkarnain, MM mengaku, dalam masalah ini pemerintah daerah tidak memiliki otoritas mengeluarkan kebijakan kepada PT. Garam, tetapi yang berhak adalah Menteri BUMN dan Keuangan RI. Namun yang jelas menurut H. Iskandar Zulkarnain, pemerintah daerah akan berusaha sesuai dengan ketentuan, agar pemerintah pusat secepatnya menyelesaikan persoalan pegaraman ini. H. Iskandar menambahkan, tawaran petani garam itu sebenarnya sangat jelas, apalagi petani dalam persoalan ini sebenarnya tidak terlalu rumit, karena petani garam hanya ingin menggarap lahan pegaraman dan tidak untuk memiliki lahan. ( Yasik, Esha )