Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-06-2006
  • 477 Kali

PETANI GARAM DAN PT. GARAM DIMINTA CALLING DOWN

Sumenep-Kominfo News Room : Kasus penyerobotan lahan garam oleh 1.200 petani garam, yang membuat PT. Garam menempuh jalur hukum, ternyata mengundang keprihatinan dari Anggota DPR-RI dari wilayah Madura, yang berada di Komisi II, III dan VIII. Dalam kasus itu, mereka meminta kepada kedua belah pihak, supaya calling down dulu demi kepentingan bersama, yakni petani garam dan PT. Garam, mengingat anggota Komisi II, III dan VIII DPR-RI saat ini masih berusaha mencari solusi dari persoalan tersebut. Demikian diungkapkan Anggota DPR-RI dari Fraksi PDI-P, MH. Said Abdullah. MH. Said Abdullah menerangkan, sebetulnya kasus tersebut merupakan kasus yang rumit, karena tidak mungkin pihaknya mengedepankan salah satu pihak, seperti halnya membubarkan PT. Garam maupun memberikan hak lahan garam kepada petani garam, yang diperlukan saat ini adalah simbiosis mutualisme, yakni keduanya saling berkepentingan, petani garam membutuhkan PT. Garam untuk membeli hasil olahannya, dan sebaliknya PT. Garam juga membutuhkan petani garam dalam memperoleh garam. Karena itu, MH. Said Abdullah berharap kepada petani untuk memberikan kesempatan kepada Komisi II, III dan VIII DPR-RI, dalam membahas persoalan tersebut. MH. Said Abdullah menjelaskan, apabila pihaknya mengambil langkah dengan mendorong petani garam supaya me-metani lahan-lahan garam, berarti pihaknya memberikan peluang kepada petani garam untuk bertindak anarkis. Sehingga, pihaknya memilih untuk tidak memberikan dukungan kepada salah satu pihak, baik petani garam maupun PT. Garam. ( Nita, Esha )