Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-05-2009
  • 485 Kali

Petugas Amankan 0,52 Gram Shabu-Shabu Di 2 TKP

News Room, Sabtu ( 23/05 ) Sebanyak 2 orang pengedar psikotropika jenis Shabu-shabu (SS) di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda berhasil diciduk Tim Satuan Narkoba Polres Sumenep, Sabtu (23/05) siang, sekitar pukul 14.00 WIB. Keduanya tertangkap tangan kedapatan membawa berupa satu pocket/bungkus plastik kecil berisi kristal warna putih, diduga psikotropika jenis SS dan metamfetamina, seberat 0,52 gram. Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Edy Purwanto mengatakan, obat-obatan terlarang yang didapat dari kedua pelaku di 2 TKP berbeda itu, berdasarkan informasi dari masyarakat. Untuk TKP di Jalan Mahoni Desa Pangarangan Kecamatan Kota Sumenep, pihaknya berhasil membekuk tersangka Mohammad Santoso (44), warga Jalan Urip Sumoharjo Nomor 1D Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. “Saya bersama 4 anggota memang membuntuti tersangka. Setibanya di TKP, anggota langsung menggeledah baju tersangka. Alhasil, disaku belakang bagian kanannya kedapatan barang berupa satu pocket/bungkus plastik kecil berisi kristal warna putih, diduga psikotropika jenis SS dengan berat 0,02 gram,” kata Edy, pada wartawan di kantornya, Sabtu (23/05). Ia menjelaskan, sesuai hasil pemeriksaan sementara, barang tersebut dibeli dari seseorang dengan harga Rp. 250.000,00. Sedangkan, sebelumnya di TKP depan Kantor PT. Garam (Persero) Kalianget, pihaknya juga berhasil menangkap tersangka Handoyo (29) warga Desa Essang Kecamatan Talango. “Tersangka juga kedapatan membawa satu pocket berisi kristal putih diduga psikotropika jenis metamfetamina seberat 0,5 gram,”terangnya. Edy menegaskan, kedua pelaku yang diduga pengedar SS tersebut, saat ini diamankan di balik jeruji besi Mapolres Sumenep. “Keduanya bakal dijerat pasal 62 sub 60 ayat 5, UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,”tegasnya. ( Nita, Esha )