News Room, Rabu ( 19/03 ) Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengancam akan memidanakan para calon legislatif (caleg) yang terbukti bagi-bagi uang saat kampanye. Ditemui setelah melantik Kabaharkam, Irjen Polisi Putut Eko Bayuseno di Mabes Polri kemarin. Sutarman menyatakan telah turun langsung ke beberapa perkampungan. Dia merespon issue politik uang yang merebak di sejumlah daerah di jawa Timur dan Jawa Tengah. “Saat ini kami belum menemukan buktinya. Jadi, (info) yang ada di masyarakat bisa disampaikan,”ujarnya. Laporan dari masyarakat akan adanya politik uang, bakal langsung direspons oleh Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas Panwaslu, Polisi, dan Jaksa. Tim Gakkumdu akan langsung menggelar sidang untuk menentukan, apakah laporan tersebut cukup bukti untuk masuk ranah pidana. Sutarman mengingatkan, masyarakat yang memiliki informasi mengenai praktik politik uang tidak langsung melapor ke polisi. Masyarakat sebaiknya langsung mendatangi Posko Gakkumdu di Kantor Panwaslu Kabupaten atau Kota. “Polri tidak bisa menerima (laporan) langsung dari masyarakat,”lanjut perwira asal Sukoharjo, Jawa Tengah itu. Karena proses penegakan hukum terhadap politik uang harus didasarkan kepada laporan, pihaknya meminta masyarakat lebih aktif melapor. Lebih baik lagi, jika laporan tersebut disampaikan saat sang caleg masih membagikan uangnya dan dilengkapi dengan bukti yang kuat mengenai perbuatannya. Mantan Kabareskrim itu menambahkan, waktu proses pidana Pemilu dibatasi, hanya berlangsung 14 hari. “Kalau sudah dilaporkan, tapi tidak ada alat buktinya sampai 14 hari, itu (laporan) kedaluwarsa,”ucapnya. Otomatis, Gakkumdu tidak akan bisa memproses lebih lanjut laporan tersebut. Sementara itu, sanksi administrasi yang menjadi wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) diyakini tidak kalah berpengaruh dengan ancaman pidana atas pelanggaran kampanye rapat umum yang berlangsung 16 Maret hingga 5 April 2014. Ketua KPU, Husni Kamil Manik menjelaskan, peserta Pemilu yang melanggar aturan administrasi dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu. Menurut Husni, ketika dinyatakan bersalah melanggar aturan terkait administrasi Pemilu, sebuah parpol bisa diperintahkan menghentikan kampanye untuk sementara waktu. Beberapa pelanggaran kampanye yang masuk ranah dugaan pelanggaran administrasi, diantaranya pelibatan anak di bawah umur. “Sanksinya ada penghentian sementara, pembatalan kegiatan saat itu, hingga penghentian secara total dalam masa kampanye,”tegas Husni. ( JP, Esha )