News Room, Selasa ( 23/09 ) Penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep, dari semula tanggal 9 Oktober ke 26 Nopember 2014 merugikan pada Calon Kepala Desa (Cakades), bukan hanya secara politik melainkan secara ekonomi. Jika disetiap Desa ada 3 Cakades, dan mereka mengeluarkan biaya politik setiap harinya sebesar Rp. 2 juta, dikalikan 90 Desa yang akan menggelar pesta demokrasi tingkat Desa itu, maka muncul angka sebesar Rp. 1,8 milyar kerugian secara total Cakades. Abrari, anggota DPRD Sumenep dari PDIP ini mengatakan, penundaan Pilkades ini merupakan dampak dari kebijakan Bupati Sumenep, KH. A. Busyro Karim, M.Si yang mengabaikan Surat Edaran (SE) Mendagri soal penundaan Pilkades. “Secara aturan, Bupati memang tidak melanggar jika mengabaikan SE itu, tapi jika dirunut ke belakang, akan berdampak pada penundaan-penundaan, dan Bupati lupa bahwa Perda tahun 2006 yang menjelaskan tata pelaksanaan Pilkades itu sudah kadaluarsa di beberapa pasal,”kata Abrari, Selasa (23/09). Abrari mengaku khawatir dengan kebijakan ini akan berdampak buruk terhadap Bupati sendiri. Sebab, selain merugikan Cakades, hal itu juga akan berdampak secara politik, jika Bupati hendak mencalonkan lagi di tahun 2015 mendatang. “Bisa jadi, para calon Kades itu tidak percaya lagi kepada Bupati. Mereka menganggap Bupati mempermainkannya, ”tukasnya. Dia berharap, ke depan Bupati tidak lagi mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tidak populis, karena akan berdampak pada stabilitas pemerintahan. “Kami berharap, Bupati harus melihat secara jernih, jika memang akan mengeluarkan kebijakan apapun,”ungkapnya. ( Nita, Esha )