News Room, Kamis ( 06/11 ) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Masakambing, Kecamatan/Pulau Masalembu, terancam gagal dilaksanakan. Karena calonnya hanya satu orang. Namun, warga setempat tetap mendesak agar Pilkades tetap digelar serentak. Salah satu tokoh masyarakat Desa Masakambing, Masalembu, Amir Faisal mengatakan, beberapa waktu lalu pihak panitia menggagalkan Pilkades dengan alasan cakades baru satu orang, sehingga dinilai tidak cukup syarat untuk melanjutkan tahapan Pilkades. Padahal, calon itu ada dua orang dan sampai saat ini masih berstatus cakades. “Kami menilai, panitia Pilkades Masakambing tidak fair. Cakades yang terdaftar itu dua orang, kenapa dikatakan calon tunggal. Ada apa ini ?,”katanya. Untuk itu, warga berharap, Pilkades tetap digelar, karena masa tugas Kepala Desa yang sekarang sudah habis masa kerjanya, per-tanggal 28 Oktober. Sementara orang tua Calonkades Masakambing yang diklaim tidak lolos administrasi berupa keterangan tidak dicabut hak pilihnya yang dikeluarkan oleh pengadilan, Ny. Hj. Raihan, tidak terima dengan tindakan panitia Pilkades setempat. “Persyaratan anak saya (Uyung Warsito/Cakades, red) sudah memenuhi semua persyaratan. Namun, karena terlambat 2 jam sudah dinyatakan tidak lolos administrasi,” terang Raihan. Ia baru mengetahui, jika ada satu persyaratan yang kurang lengkap setelah pihak panitia memberi tahu, satu hari sebelum penutupan. “Sangat tidak masuk akal, mas. Kok baru diberitahu H-1 jika anak saya ada persyaratan yang kurang. Tapi kekurangan itu bisa dipenuhi, hanya terlambat 2 jam saja,” kesalnya. Sedangkan Kabag Pemerintah Desa (Pemdes) Setdakab Sumenep, Moh. Ramli, S.Sos, M.Si mengungkapkan, bahwa Pilkades Masakambing, Masalembu, tidak termasuk yang dihentikan, meski informasinya hanya ada satu calon, sedangkan satu calon lainnya tidak lulus administrasi. “Hingga sekarang, kami belum menerima laporan resmi, hanya menerima informasi informal. Jadi tidak termasuk Desa yang tahapannya dihentikan,”ungkapnya. Hasil pantauannya, Pilkades Masakambing tersebut ada problem, salah satu bakal calon berkasnya tidak lengkap. Namun, jika belum bisa diselesaikan, maka kemungkinan bisa dihentikan. “Masih dicarikan solusi dan belum ada laporan resmi dari Camat. Tapi kalau memang tidak bisa diselesaikan, ya bisa dihentikan,”tegasnya. ( Nita, Esha )