Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-12-2013
  • 375 Kali

Pilkades Serentak Di Sumenep Terancam Ditunda

News Room, Selasa ( 17/12 ) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan diikuti sekitar 89 Desa di Kabupaten Sumenep terancam tertunda hingga tahun 2015 mendatang. Hal itu menyusul adanya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi yang mengintruksikan, bahwa tidak ada Pilkades selama masa Pemilihan Umum 2014. Berdasarkan SE Mendagri, Gamawan Fauzi, tertanggal 8 Nopember 2013 kemarin ditegaskan, bahwa selama pelaksanaan Pemilu 2014, Pilkades ditiadakan dan baru akan dilaksanakan di tahun 2015. Moh. Ramli, S.Sos, M.Si Kepala Bagian Pemerintah Desa (Kabag Pemdes) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep menjelaskan, bahwa penundaan Pilkades sebagaimana SE Mendagri itu, dalam rangka mendukung suksesnya Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014. Namun Pemkab telah berkoordinasi dengan Kemendagri sekaligus mengajukan permohonan untuk mendapat kebijakan khusus, agar Pilkades di Kabupaten Sumenep tetap digelar di 2014. "Pertimbangan kami mengusulkan untuk tetap melaksanakan Pilkades di 2014, karena pada tahun 2015 mendatang Sumenep akan melaksanakan Pemilukada, sehingga jika Pilkades ditunda hingga 2015, konsentrasinya akan terpecah dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,"katanya. Moh. Ramli menegaskan, jika permohonan itu dikabulkan oleh Kementerian, maka Pilkades serentak yang akan diikuti 89 Desa itu dimungkinkan akan digelar pada bulan Oktober atau Nopember 2014 setelah tahapan Pilpres selesai. "Semoga saja, permohonan kami dikabulkan, agar tidak berbenturan dengan pelaksanaan Pemilukada,"terangnya. Namun, kata Moh. Ramli, pada perinsipnya, Pemkab tetap patuh dengan SE tersebut, sehingga selama permohonan yang diajukan Pemkab itu belum mendapat tanggapan, maka Pilkades serentak tetap ditunda hingga 2015. "Sesuai ketentuan, bagi Desa yang jabatan Kepala Desanya berakhir sebelum digelar Pilkades, maka BPD harus menunjuk Pejabat sementara dari Unsur Perangkat Desa, dengan batas toleransi 2 kali 4 bulan, dan apabila melewati batas toleransi itu, maka Camat menunjuk PNS sebagai pengganti Kades dari unsur Perangkat dengan maksimal 2 kali 6 bulan,"ungkapnya. ( Nita, Esha )