News Room, Kamis ( 11/10 ) Meski ada indikasi penghentian pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Komisi III, Pimpinan DPR belum berani mengeluarkan sikap resmi. Pimpinan DPR baru akan mengadakan rapat hari ini, Kamis (11/10) untuk memastikan sikap atas polemik revisi UU KPK. “Nanti kita putuskan dalam rapat pimpinan tanggal 11 hari Kamis (hari ini, red),”ujar Marzuki Alie, Ketua DPR-RI, di gedung parlemen, kemarin (10/10). Menurut Marzuki, penarikan atau kelanjutan revisi UU KPK harus sesuai prosedur. Dalam rapim nanti, pimpinan DPR akan duduk bersama untuk membahas baik dan buruknya kelanjutan revisi UU KPK. Marzuki tidak mau melangkahi keputusan rapim dengan menyatakan pandangannya. “Gak bisa itu pandangan pribadi saya. Pimpinan DPR itu (kolektif) kolegial,”ujarnya. Tidak tertutup kemungkinan, kata Marzuki, rapim akan membahas pertemuan baleg dengan komisi III pada Selasa (09/10) terkait hal yang sama. Mikanisme penarikan RUU yang masuk program legislasi nasional itu harusmelalui paripurna. Rapim hanyalah salah satu mekanisme, bukan pengambil keputusan akhir. “Apapun aturan main kita ikuti, jangan sampai kita salahkan. Pimpinan itu tidak punya otoritas,”tegasnya. Pada bagian lain, Fraksi Partai Golkar memutuskan sikap resmi untuk menarik dukungan terkait revisi UU KPK. Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto menyatakan, sikap itu dilakukan setelah mengkaji dan memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi masyarakat. “Maka, Fraksi Partai Golkar menugaskan kepada pimpinan Komisi III dan Baleg, agar tidak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK untuk melakukan penguatan peran KPK, karena momentumnya tidak tepat,”ujarnya dalam pernyataan tertulis. Menurut Novanto, kebijakan itu merupakan garis politik partai yang telah diputuskan Ketua Umum DPP Partai Golkar, Abu Rizal Bakrie. Fraksi Partai Golkar juga berharap KPK tetap fokus melanjutkan penanganan kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik. “Kepada Polri, Partai Golkar berharap untuk tetap melaksanakan tugas-tugas penegakan hukum secara profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”tegasnya. ( JP, Ingun, Esha )