Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-12-2012
  • 783 Kali

Pimpinan DPRD Desak Pansus RTRW Segera Selesaikan Pembahasan

News Room, Selasa ( 18/12 ) Teguran Gubernur Jawa Timur terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, terkait tidak kunjung selesainya pembahasan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat, mendapat perhatian pimpinan DPRD Sumenep. Mereka mendesak Pansus untuk segera menyelesaikan pembahasan RTRW tersebut. Wakil Ketua DPRD Sumenep, Moh. Hanif, SE menjelaskan, Pemkab setempat sudah beberapa kali mendapat teguran dari Gubernur Jawa Timur itu, mengenai pembahasan RTRW yang belum selesai. “Kami meminta agar akhir tahun ini, Raperda RTRW itu selesai dibahas. Tidak perlu menunggu tahun 2013. Sumenep sudah beberapa kali mendapatkan teguran dari Gubernur Jawa Timur terkait tidak selesainya Raperda RTRW,”kata Moh. Hanif, Senin (17/12). Untuk kepentingan pembahasan RTRW, kata Moh. Hanif, dalam waktu dekat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep akan kembali menjadwalkan pembahasan tersebut. “Nantinya pembahasan Raperda RTRW itu tinggal dilanjutkan dari pembahasan sebelumnya. Kalau diprosentasekan, sisa Raperda yang belum dibahas sekitar 70 persen,”terangnya. Sementara Ketua Pansus RTRW DPRD Sumenep, Iskandar mengungkapkan, bahwa pembahasan Raperda RTRW itu baru mencapai 30 persen. Namun pihaknya optimis, pembahasan selanjutnya tidak akan memakan waktu terlalu lama. “Diperkirakan paling lama 10 hari, pembahasan Raperda RTRW itu akan selesai. Kemarin kan tertundanya karena kami di DPRD ini harus lebih dulu menyelesaikan pembahasan APBD 2013. Kalau soal materi Raperda RTRW tidak ada masalah,”ungkapnya. Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo, SH, M.Hum dalam surat tertanggal 12 Oktober 2012, memberikan teguran pada sejumlah Bupati termasuk Sumenep, karena belum menyelesaikan Perda RTRW. Dalam surat teguran tersebut, H. Soekarwo menyatakan, perbedaan persepsi antara Eksekutif dan Legislatif tentang muatan materi Perda agar segera diselesaikan, dengan mengedepankan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat luas di wilayah saudara. Perda RTRW sangat penting, karena menjadi pedoman untuk beberapa hal, yakni pedoman bagi penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah, pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah, pedoman pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten, pedoman mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antar sektor, pedoman penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi, pedoman penataan ruang kawasan strategis Kabupaten, dan pedoman penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan. Selain Sumenep, sejumlah Kabupaten yang juga mendapatkan teguran, yakni Kabupaten Jember, Blitar, Lumajang, dan Situbondo. ( Nita, Esha )