News Room, Selasa ( 02/02 ) Pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep, segera membahas lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) setempat tahun 2005-2025. Ketua DPRD Sumenep, KH. Imam Hasyim, SH, MH mengatakan, semula pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dilakukan oleh anggota Komisi C DPRD. Namun, Komisi C menghentikan pembahasan Raperda tersebut dengan sejumlah alasan, untuk itu pihaknya segera menggelar rapat bersama anggota Badan Musyawarah DPRD, guna membahas kelanjutan penyelesaian raperda RPJPD. ”Sejumlah alasan yang dikemukakan anggota Komisi C DPRD Sumenep, ketika menghentikan pembahasan Raperda RPJPD di antaranya RPJPD merupakan hal yang signifikan untuk penataan program pembangunan daerah hingga tahun 2025, sehingga pembahasan Raperda RPJPD seharusnya melibatkan elemen masyarakat diluar DPRD untuk dimintai saran maupun masukan dan teknis pembahasannya dilakukan oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) di DPRD,”tegasnya. KH. Imam Hasyim menyatakan, terkait pembentukan Pansus untuk membahas Raperda RPJPD, perlu dilakukan rapat dengan anggota Badan Musayawarah DPRD. ”Hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Sumenep, yang pada akhirnya sebagai pedoman penyelesaian kelanjutan pembahasan Raperda RPJPD,”ungkapnya. Sementara hasil penyelarasan Raperda yang dilakukan anggota Badan Legislasi DPRD Sumenep, juga menyarankan pembahasan Raperda RPJPD 2005-2025 dilakukan oleh Pansus di DPRD. ( Yasik, Esha )