Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-01-2013
  • 562 Kali

PKK Bertekad Cegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga

News Room, Kamis ( 17/01 ) Kaum perempuan seringkali menjadi obyek kekerasan, baik di masyarakat umum, di rumah tangga, maupun di manca negara, seperti Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri. Hal semacam itu harus dihapuskan dari muka bumi ini, Sebab, kaum perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama, serta wajib dilindungi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang. Penegasan itu disampaikan Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Lenteng, Ny. Ucik Hanafi, ketika memberikan arahan pada acara rapat konsultasi pengurus dan anggota TP-PKK Desa se Kecamatan Lenteng, di Pendopo Kantor Camat setempat, Kamis (17/01). Menurut Ny. Ucik Hanafi, perbuatan kekerasan terhadap perempuan, tentu akan mengakibatkan kesengsaraan dan penderitaan, baik secara fisik maupun mentalnya, sehingga perbuatan tersebut nyata-nyata melanggar hukum. “Semua itu sebagaimana termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT),”tegas Ny. Uciki. Ia juga menegaskan, bahwa materi yang disampaikan ini bertujuan agar kaum perempuan yang tergabung dalam Tim Penggerak PKK senantiasa memahami hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, utamanya dalam kehidupan rumah tangga. Selain itu Ny. Ucik mengajak pengurus dan anggota di semua tingkatan untuk senantiasa meningkatkan kesejahteraan didalam rumah tangganya masing-masing, dengan melakukan pola hidup yang sederhana, dan tidak bersifat konsumtif. ( JuP-15, Esha )