Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-08-2007
  • 515 Kali

PLN Imbau Masyarakat Tidak Curi Strum

Sumenep-Kominfo News Room : PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur menghimbau masyarakat agar dalam merayakan peringatan HUT ke 62 Kemerdekaan RI tidak mencuri listrik. Ini karena saat H-5 dan H+5 pada 17 Agustus 2007, masyarakat merayakannya dengan memasang penjor, lampu hias dan panggung hiburan yang membutuhkan aliran listrik tambahan. Juru bicara PT PLN Distribusi Jatim, Ir. Faisal Ashyari, MT ditemui di kantornya, Rabu (15/8) mengatakan, masyarakat yang ingin memasang sambungan listrik sementara bisa menghubungi petugas di Kantor Area Pelayanan Jaringan (APJ) PLN terdekat di wilayahnya. “Mereka hanya dikenakan tarif multiguna atau tarif pesta. Jika dalam satu malam membutuhkan aliran listrik sebesar 4.000 watt untuk panggung gembira dan lampu hias hanya membayar sekitar Rp. 60.000,00. Daripada masyarakat mencuri listrik, malah membahayakan jika terjadi kebakaran,” katanya. Menurut Faisal, PLN juga akan menghitung berapa penambahan beban puncak listrik (pukul 17.00-22.00) setiap harinya saat H-5 dan H+5 pada 17 Agustus 2007. Berdasarkan data 9 Agustus 2007, beban puncak untuk area Jawa Timur berkisar 3.160 Mega Watt (MW). Diperkirakan beban puncak ini akan terus meningkat menjelang malam tasyakuran (16 Agustus 2007) hingga H+5. Kenaikan ini akan diantisipasi jangan sampai bebannya terlalu besar. “Semua kantor APJ PLN di luar Surabaya juga diinstruksikan untuk memantau kenaikan beban puncak listrik ini. Dengan meningkatnya beban listrik dipastikan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) untuk pembangkitan menjadi bertambah dan menyebabkan kenaikan biaya operasional PLN,” ujarnya. Dia mencontohkan, seandainya dalam satu kecamatan terdapat lima Desa, satu Desa ada lima Rukun Warga (RW) dan Satu RW ada lima rukun tetangga (RT). Satu RT jika diperkirakan ada penambahan 500 watt saja, sudah mencapai 62.500 watt dalam satu Kecamatan. Sementara itu, menanggapi banyak terjadinya kebakaran di Kota Surabaya akhir-akhir ini, PLN meminta pemasangan aliran listrik harus berdasarkan aturan yang ada, diperiksa Konsuil, menggunakan peralatan listrik ber-SNI (Standar Nasional Indonesia). Penyebab umumnya yang terjadi adalah banyak pengelola gedung baik plasa, mall dan kantor yang menambah daya listrik tidak sesuai dengan instalasi awal. “Penambahan instalasi yang tanpa perhitungan inilah yang menyebabkan kelebihan beban atau korsleting (hubungan arus pendek), sehingga terjadi kebakaran. Pemeriksaan instalasi ini harus dikontrol lima tahun sekali oleh pengelola gedung,” tuturnya. ( JNR,Ong )