Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-04-2009
  • 479 Kali

PNI Marhaenisme Resmi Dibatalkan Sebagai Peserta Pemilu 2009

News Room, Sabtu ( 04/04 ) Setelah melalui rapat pleno, yang dilakukan Jum’at (03/04) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, akhirnya KPU Kabupaten Sumenep, secara resmi membatalkan PNI Marhaenisme sebagai partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2009. Ketua KPU Sumenep, Thoha Shamadi, ST mengatakan, pernyataan pembatalan PNI Marhaenisme itu, langsung dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) pembatalan PNI Marhaenisme sebagai peserta Pemilu di Sumenep, tertanggal 3 April 2009. “Kami akan segera menyampaikan SK pembatalan tersebut kepada KPPS, melalui PPK dan PPS, agar diumumkan pada hari “H” Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 9 April nanti kepada masyarakat, bahwa parpol tersebut (PNI Marhaenims) sudah dibatalkan keikut sertaannya sebagai peserta Pemilu DPRD Kabupaten Sumenep,”kata Thoha, pada wartawan dikantornya, Sabtu (04/04). Thoha menjelaskan, keputusan pembatalan itu, KPU Sumenep juga sudah menyerahkan pada pimpinan DPC PNI Marhaenisme Sumenep, dengan tembusan Ketua KPU Pusat, Ketua KPU Propinsi Jawa Timur, dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumenep. “Jadi, dengan SK pembatalan itu, berarti 9 calon legislatif (Caleg) PNI Marhaenisme, yang tersebar di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumenep 1 hingga 6 batal demi hukum. Dan, kami akan segera menempelkan nama-nama caleg itu pada papan pengumuman di masing-masing TPS, sesuai dapil parpol tersebut,” ungkapnya menambahkan. Pembatalan PNI Marhaenisme sebagai peserta Pemilu di Sumenep, kata Thoha, karena tidak menyetorkan Nomor Rekening Khusus Dana Kampanye (NRKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), hingga batas akhir penyerahan yang telah ditetapkan, yakni 8 Maret 2009 pukul 24.00 WIB. “Pimpinan PNI Marhaenisme Sumenep baru menyerahkan NRKDK dan LADK, pada 10 Maret,”terangnya. Sesuai pasal 138 UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu, parpol yang tidak menyerahkan NRKDK dan LADK, dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu. “Kami hanya melaksanakan amanat UU Nomor 10 tahun 2008,”tegasnya. ( Nita, Esha )