Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-04-2009
  • 579 Kali

PNI Marhanisme Masih Menganggap Sebagai Peserta Pemilu 2009

News Room, Rabu ( 08/04 ) Sebanyak tujuh kader PNI Marhaenisme, kembali mendatangi Kantor KPU Sumenep, Rabu (08/04) pagi, untuk menuntut pencabutan surat keputusan KPU Sumenep tertanggal 3 April 2009, tentang pembatalan PNI Marhaenisme sebagai Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2009. Meraka ditemui tiga anggota KPU, yakni Hidayat Andiyanto, Muhammad Ilyas, dan Jazuli Muththar. Pertemuan berlangsung alot, bahkan perwakilan PNI Marhaenisme bersikeras ingin bicara langsung dengan Ketua KPU Sumenep, Thoha Shamadi, ST yang berada di Surabaya melalui telepon genggam. Perwakilan kader PNI Marhenisme, Trisno Surya dan Mochammad Hatta, tetap mendesak KPU agar mencabut SK pembatalan pada saat ini juga (08/04), dan selanjutnya menyatakan PNI Marhaenisme sebagai Parpol peserta Pemilu. Menurut anggota KPU Sumenep, Hidayat Andiyanto, pihaknya tidak bisa mencabut SK pembatalan PNI Marhaenisme sebagai Parpol peserta Pemilu. Namun, setelah pertemuan, Hatta menjelaskan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada KPU Sumenep yang tetap memberikan kesempatan pada PNI Marhaenisme ikut Pemilu. ”Kader dan simpatisan PNI Marhaenisme, wajib menggunakan hak pilihnya pada Kamis (09/04). Suara PNI Marhaenisme akan tetap dihitung dan sah,”ujarnya. Sementara, anggota KPU Kabupaten Sumenep, Hidayat Andiyanto menjelaskan, pihaknya tetap pada sikap semula, yakni SK pembatalan PNI Marhaenisme sebagai peserta Pemilu di Sumenep, tetap berlaku. ”Kalau memang seperti itu, yang dikatakan kader PNI Marhaenisme, maka hal itu mungkin beda tafsir dalam memaknai kalimat kami. Dalam forum pertemuan, kami menyatakan kader PNI Marhaenisme yang tercatat sebagai pemilih, tetap berhak menggunakan hak pilihnya. Kami tidak pernah 'ngomong' SK pembatalan PNI Marhaenisme dicabut,” katanya. Ungkapan serupa juga dilontarkan anggota KPU lainnya, Jazuli Muththar. Menurutnya, kader dan simpatin PNI Marhaenisme tetap boleh mengikuti Pemilu Legislatif. ”Tapi, hasil suara PNI Marhaenisme tidak bisa dibacakan, karena masih menunggu proses persidangan di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau hasilnya PNI Marhaenisme dianggap sah, maka perolehan suaranya bakal dihitung ulang,” ungkapnya menambahkan. Sebelumnya, KPU Sumenep melalui SK tertanggal 3 April 2009, membatalkan PNI Marhaenisme sebagai parpol peserta pemilu karena tidak menyetor nomor rekening khusus dana kampanye (NRKDK) dan laporan awal dana kampanye (LADK) hingga batas waktu yang ditentukan 8 Maret 2009 pukul 24.00 WIB. Pengurus PNI Marhaenisme menyetor NRKDK dan LADK kepada KPU Sumenep pada 10 Maret lalu. Terkait kedatangan perwakilan kader PNI Marhaenisme itu, pengamanan di kantor KPU Sumenep diperketat. Satu peleton Brimob Polwil Madura dan Samapta Polres Sumenep diterjunkan, untuk menjaga situasi di kantor KPU Kabupaten Sumenep. ( Nita, Esha )