Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-04-2014
  • 1198 Kali

PNS Dilarang Berpolitik, Dibolehkan Jadi Panitia Pemilu Di TPS

News Room, Jumat ( 04/04 ) Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumenep menekankan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, agar tidak terlibat dalam politik praktis dan menjadi simpatisan calon legislatif, dan sebagainya. Hal tersebut ditekankan Kepala BKPP Kabupaten Sumenep, R. Titik Suryati, SH, MH. Menurutnya, PNS menjadi simpatisan parpol maupun caleg, jelas tidak boleh. Dan jika ada yang melanggar, tentu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan pemerintah. Namun, tegas Titik panggilan akrabnya, jika PNS terlibat dalam kepanitiaan Pemilu sebagai panitia di Tempat Pemungutan Suara (TPS) boleh saja, asalkan ada ijin dari atasan di instansinya. Jadi, Pemerintah Daerah memberikan kebijakan bagi PNS yang menjadi Panitia Pemilu. “Hanya saja, meskipun ada ijin untuk menjadi Panitia Pemilu, jangan sampai melalaikan tugas-tugas kesehariannya untuk kesibukannya menjadi Panitia Pemilu, ”ungkapnya. Jika, kemudian lebih mementingkan tugasnya sebagai kepanitiaan terus menerus dan melalaikan kewajiban sebagai PNS. Tentu juga akan ada sanksi bagi PNS yang bersangkutan, karena telah melalaikan kewajiabnnya sebagai abdi negara. ( Ren, Esha )