News Room, Sabtu ( 14/02 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep menyerukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus bersikap netral, tidak boleh menjadi Tim Kampaye dan Tim Sukses partai politik dan calon anggota legislatifnya pada Pemilu Legislatif (Pileg) bulan April 2009 mendatang. Inspektur Kabupaten Sumenep, Drs. H. Mohmamad Saleh, M.Si mengatakan, larangan PNS melibatkan diri pada politik praktis itu sudah jelas dan tegas, sesuai peraturan dan perundang-undangan, PNS tidak boleh menjadi pengurus dan anggota partai politik, termasuk sebagai Tim Pemenangan partai politik dan calon anggota legisaltif. Menjelang kampaye Pemilu Legislatif, pihaknya meminta pimpinan Satuan Unit Kerja (Satker) untuk mempertajam pengawasan di tingkat jajarannya, bahkan melaporkan ke instansinya, jika menemukan jajarannya terlibat Tim Kampanye Pemilu Legislatif. â€ÂBagi pimpinan Satker yang mengetahui secara langsung ada stafnya yang menjadi Tim Sukses dan Tim Kampanye harus melaporkan ke Bupati melalui lembaganya. Jika Satuan Unit Kerja tidak melaporkan atau membiarkan pelanggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten tidak hanya memberi sanksi bagi stafnya saja, namun juga sanksi bagi pimpinan Satker yang bersangkutan,â€Âtegasnya. H. Mohammad Saleh menyatakan, selain itu masyarakat juga ikut aktif melakukan pengawasan pada kalangan PNS, dan tidak segan-segan melaporkan PNS yang menjadi Tim Pemenangan partai politik dan calon anggota legislatifnya. Namun, pihaknya meminta dalam memberikan pengaduan, harus melampirkan bukti otentik, sehingga laporannya bukan hanya sebuah fitnah belaka. H. Mohammad Saleh menutrukan, PNS yang terbukti terlibat politik praktis akan mendapat sanksi tegas, diantarnya tegoran, penurunan pangkat dan pemberhentian. ( Yasik, Esha )