Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-05-2005
  • 6555 Kali

PNS DIPERBOLEHKAN UNTUK MENJADI PELAKSANA PILKADA

Sumenep-Infokom News Room : Beberapa waktu lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), Taufik Effendi telah mengeluarkan Permenpan Nomor 08 Tahun 2005 yang isinya melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat dalam pelaksanaan Pilkada. Pertimbangannya tentu saja banyak, terutama agar tugas-tugas sebagai Pegawai Negeri tidak terabaikan. Coba dipikirkan, menjadi pelaksana Pilkada memang tidak ringan. Sejak dilakukan pendaftaran hingga masa kampanye dan pemilihan langsung, paling tidak membutuhkan waktu tiga bulan. Belum lagi ditambah masa penjaringan, penghitungan suara hingga penetapan pemenang, bisa jadi enam bulan merupakan proses paling cepat. Lantas bagaimana pekerjaan pokok PNS manakala harus ditinggalkan untuk jangka waktu begitu lama ?. Jawabannya pasti terganggu. Entah sebatas terganggu sementara atau permanen. Misalnya, PNS tersebut seorang Guru, tentu murid-muridnya akan ketinggalan pelajaran, apabila tidak ada Guru penggantinya. Kenyataan seperti itu cukup dijadikan alasan untuk dikeluarkannya kebijaksanaan yang mengacu kepada pelarangan bagi PNS menjadi pelaksana Pilkada. Tujuannya semata-mata untuk menjaga stabilitas birokrasi. Disamping itu, tentu saja untuk menjaga netralitas PNS, mengingat masih banyak para Bupati atau Walikota yang maju dalam Pilkada. Larangan PNS terlibat dalam pelaksanaan Pilkada itu memang sangatlah ideal. Namun tidak selamanya hal-hal ideal menjadi tepat dilaksanakan. Contohnya Permenpan Nomor 08 Tahun 2005 itu. Mengapa ?. Penduduk Indonesia yang sangat beragam latar belakangnya ini, sangat tidak mungkin mempunyai standart pemahaman politik yang sama. Kalu dikaitkan dengan kondisi dipelosok, pihak-pihak yang melek politik, dapat dipastikan hanya para PNS. Ini disebabkan keterlibatan mereka pada masa-masa mobilisasi Orde Baru, waktu lalu. Maka, tidak heran apabila dalam setiap perhelatan Pemilihan Umum (maupun Pilpres, lalu) para PNS-lah yang menjadi pelaksananya. Boleh dikata, para PNS justru yang paling mampu dan berpengalaman dalam pelaksanaan pemilihan tersebut. Jadi, hingga saat ini, untuk wilayah-wilayah dipelosok, sangat sulit untuk meninggalkan PNS dalam pelaksanaan Pilkada. Kalau saja dipaksakan, sangat besar kemungkinan Pilkada itu gagal dilaksanakan. Atau paling tidak sangat berisiko dan mudah menimbulkan kerawanan. Oleh sebab itu, Permenpan Nomor 08 Tahun 2005 itu mendapat protes dari banyak kalangan. Terutama dari daerah-daerah, bahkan Mendagri pun ikut menolak peraturan tersebut. Alhasil, mengingat pelaksanaan Pilkada sudah sangat mendesak, tidak ada alasan bagi Menpan untuk berdebat panjang-panjang. Menteri PAN, Taufik Effendi akhirnya membatalkan larangan PNS menjadi anggota PPS, PPK dan KPPS. Pembatalan tersebut dilakukan dengan dikeluarkannya surat baru yang memperbolehkan PNS menjadi anggota PPK, KPS dan KPPS. Dengan adanya pembatalan itu, para pejabat dan KPU di daerah menyambut baik. Tapi bukan berarti persoalan itu akan segera selesai. Sebab, pemerintah harus segera mensosialisasikan pembatalan tersebut hingga keseluruh penjuru pelosok negeri. Jangan sampai terjadi kesimpang siuran di aparat terbawah, sehingga menimbulkan persoalan baru yang bisa menimbulkan perpecahan. Pengalaman waktu Pemilu lalu tentang sah tidaknya kartu suara yang tercoblos dalam kondisi terlipat, sempat menimbulkan permasalahan. Aturan baru dari KPU itu tidak sempat diterima oleh seluruh panitia Pemilu di tanah air. Akibatnya, kerancuan peraturan yang cukup serius itu hampir membatalkan hasil Pemilu. Persoalan seperti itulah yang harus dihindari oleh pemerintah, mengingat Pilkada tersebut jauh lebih rawan dalam menimbulkan konflik, daripada Pemilu. ( Esha )