Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-07-2007
  • 1599 Kali

PNS Golongan III Harus Mempunyai NPWP Pribadi

Sumenep-Kominfo News Room : Untuk memudahkan Penegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III ke atas harus mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi. Hal itu disampaikan Asisten Ekonomi Pembangunan Sekda Kabupaten Sumenep, Ir. H. Djasmo, M.Si saat memimpin acara Sosialisasi Prosedur Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi, di Graha Aria Wiraraja, Rabu (18/07) pagi. Lebih lanjut H. Djasmo mengatakan, setiap orang yang berpenghasilan merupakan wajib pajak. Yang penting bagi setiap individu ada kesadaran untuk membayar pajak, utamanya aparat pemerintah golongan III ke atas. Apabila PNS menduduki sebuah jabatan, baik eselon III atau IV, maka pejabat tersebut harus memiliki NPWP Pribadi, yang nantinya sebagai bahan laporan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Sebab hal itu pula yang nantinya dijadikan bahan oleh KPK untuk menghitung kekayaan pejabat tersebut. Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak cabang Pamekasan, Drs. Agus Mulyono, MM mengatakan, bahwa pihaknya akan memperluas coverage ratio para wajib pajak. Pemberian NPWP dilakukan dengan dasar, para karyawan, pengurus, atau pimpinan yang ada di pemerintah Kabupaten atau di perusahaan swasta lainnya, dengan harapan para calon wajib pajak yang berpenghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), sudah bisa memenuhi kewajiban perpajakan. Pada sesi berikutnya, di hadapan Bendahara dari seluruh satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Agus dan seluruh stafnya melakukan sosialisasi tentang hak dan kewajiban Bendahara, pentingnya kepemilikan NPWP Pribadi, serta prosedur mengurus kepemilikan NPWP Pribadi. ( Adjie, Esha )