Sumenep-Kominfo News Room : Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) jangan berfikiran dekat dengan kekuasaan. Jika hal itu terjadi, maka aparatur pemerintah kinerjanya cenderung melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Bahkan, kalau hal itu dilakukan bisa membuat PNS tambah sombong. Demikian dikatakan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Propinsi Jawa Timur, Drs. Sjahrazad Masdar, MA, saat membuka Diklat Prajabatan Golongan III Angkatan XL tahun 2006 Pemprop Jatim, di Bandiklat Balongsari Surabaya, Senin (09/10). Menurutnya, kebijakan arah pembangunan sumber daya manusia aparatur di Jatim secara garis besar diarahkan pada pencapaian yakni pertama terselenggaranya pemerintahan yang bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), memiliki kualitas, profesional dan memiliki netralitas. Kedua meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mendorong kretivitas pengelolaan pembangunan. Dia menjelaskan, dua komitmen tersebut mengandung tuntutan logis yang harus dipenuhi, yakni kualitas aparatur yang handal dan profesional di era pemerintahan yang kompetitif (era global) yang disertai dengan semakin tingginya tingkat penguasaan ilmu pengetahuan yang berbasis Hi-Tech teknologi informasi dan komunikasi. Itu merupakan faktor penunjang untuk mencapai keunggulan kompetitif diberbagai penyelenggara pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan. Oleh karena itu PNS harus dibekali dengan sikap mental dan wawasan yang memadai agar dapat ikut berpartisipasi dengan jalan mengemban amanah secara profesional.“Dalam upaya mendukung terwujudnya PNS yang profesional, maka calon PNS wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan, sebelum secara resmi menyadang status PNS seratus persen,†katanya. Masdar menekankan, bahwa Diklat Pra Jabatan ini bukan sekadar untuk memenuhi syarat administrasi belaka, namun memiliki arti penting yakni pembentukan pola pikir, sikap dan prilaku, sekaligus sebagai wahana untuk membuka wawasan mendasar tentang posisi, tugas PNS dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pelayanan masyarakat dan pembangunan. Sedangkan tujuan dari diklat ada empat hal, di antaranya pertama untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan siap untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi. Kedua menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Ketiga memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat. Keempat menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya pemerintahan yang baik. Ia menambahkan, dengan adanya diklat ini, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diharapkan dapat bekerja secara efisien, efektif, profesional dan berkualitas dalam memberikan pelayanan sesuai dengan paradigma pemerintahan. “Sehingga aparatur dapat terhindar dari KKN,†ujarnya. Selain itu PNS harus dapat membangun dan menciptakan organisasi pemerintahan yang profesional, yang didukung oleh sumber daya manusia (SDM) aparatur yang berakhlak mulia, bermental positif, bersikap dan berperilaku terpuji, berwawasan luas serta kompeten dalam mengemban tugas-tugasnya.( JNR, Esha )