Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-07-2008
  • 640 Kali

PNS Yang Tidak Netral Dapat Direkomendasi Teguran

News Room, Jumat ( 04/07 ) Dewan Pengurus Korpri Jatim akan memberikan sanksi moral dan rekomendasi teguran pada instansi tempat PNS yang tidak netral saat Pemilu. Ketentuan ini sesuai isi deklarasi netralitas anggota KORPRI. Wakil Ketua I Dewan Pengurus Propinsi KORPRI Jatim, Drs. Bambang Koesbandono usai Deklarasi Netralitas KORPRI di Surabaya, Kamis kemarin (03/07) mengatakan, kalau ada anggota yang terang-terangan melanggar isi deklarasi ini, akan diberikan surat rekomendasi teguran kepada dinas atau institusi anggota yang melanggar. ”Karena yang berhak memberi sanksi adalah institusinya. Kami hanya memberikan surat rekomendasi teguran agar ditindak lanjuti,” urainya. Selain menekankan bersikap netral dan bebas memilih, DP KORPRI Propinsi Jatim meminta anggota KORPRI harus bekerja profesional dan sesuai tupoksi. ”Jangan mudah katut (ikut-ikutan atau dukung mendukung, red) menjadi tim sukses calon, itu tidak boleh,” katanya. Deklarasi merupakan langkah pertama selama KORPRI dibentuk. KORPRI menyatakan bersikap netral, bebas, dan profesional pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim. Sikap ini disampaikan oleh seluruh anggota KORPRI di Jatim. Sikap netral ini harus dilakukan anggota KORPRI, yakni dilarang memihak salah satu peserta atau kandidat cagub atau cawagub, dilarang berpolitik praktis, dan dilarang menggunakan fasilitas milik negara. ”Sikap netral ini harus dijunjung tinggi dan ditaati oleh seluruh anggota KORPRI di Jatim. Oleh karena itu, kami tidak akan ikut campur atau mendukung salah peserta Pilgub Jatim ini,” ujarnya. Selain bersikap netral, KORPRI Jatim juga akan bersikap bebas memberikan suaranya pada pelaksanaan pencoblosan Pilgub ini. ”Di saat sebelum pencoblosan, anggota KORPRI harus bersikap netral. Namun di saat masuk ke bilik suara, anggota KORPRI bebas memilih sesuai keinginan sendiri,” ucapnya. Saat ini sebanyak 4 anggota KORPRI yang maju dalam Pilgub 2008, yakni Dr. H. Achmadi, M.Si penasehat KORPRI Kabupaten Mojokerto, Dr. KH. Ali Maschan Moesa, M.Si (Dosen IAIN Surabaya), Dr. H. Soekarwo, SH, M.Hum (Ketua KORPRI Jatim) dan Dr. H. Soenarjo, M.Si mantan Ketua KORPRI Jatim. Jika anggota KORPRI memihak salah satu calon, maka keberadaan KORPRI akan terkotak-kotak. ”Kondisi ini tidak baik untuk KORPRI” ujar Bambang. Deklarasi netral ini diikuti seluruh anggota KORPRI di Jatim, meliputi anggota DP Propinsi Jatim, anggota Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kabupaten/Kota se Jatim, dan Sub Unit KORPRI di lingkungan Pemprop Jatim dan sub unit KORPRI di Perguruan Tinggi. Pada rapat KORPRI Jatim, perwakilan DPD Kabupaten/Kota yang hadir dan menyepakati bersikap netral pada Pilgub ini berjumlah 28 Kabupaten/Kota, dari 38 Kabupaten/Kota se Jatim. ( JNR, Esha )