News Room, Kamis ( 20/10 ) Jajaran Tim Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Dasuk, menggerebek arena judi di Desa Beringin, Kecamatan Dasuk, kemarin. Hasilnya, polisi berhasil meringkus 3 pelaku judi, yakni berinisial HS (45), DF (35) dan MN (24). Semuanya warga Desa Beringin, Kecamatan Dasuk. Kapolsek Dasuk, AKP Sulkarnaen, melalui Kanit Reskrim Aipda Hariyanto menjelaskan, penggerebekan itu saat para pelaku sedang bermain judi remi disalah satu rumah tersangka. “Penangkapan yang kami lakukan, sempat mendapat perlawanan dari kawanan pelaku judi. Bahkan, mereka melarikan diri ketika mengetahui kedatangan polisi. Namun, dengan kesigapan anggota, para pelaku berhasil ditangkap,”katanya. Dalam penangkapan tersebut, kata Hariyanto, berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa kartu remi dan seperangkat peralatan judi. “Saat ini, ketiga tersangka judi remi sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,”terangnya. Para pelaku bakal dijerat pasal 303 KUH Pidana. “Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,”ungkapnya. ( Nita, Esha )