Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-01-2015
  • 529 Kali

Polisi Meringkus Bandar Sabu Di Kabupaten Sumenep

News Room, Rabu ( 28/01 ) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, berhasil meringkus M (40 tahun) di rumahnya di Jalan Adi Poday, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, pada Selasa (27/01) malam, yang disangka sebagai bandar narkotik jenis sabu. Profesi M sehari-hari adalah membuka usaha penjualan panci di rumahnya yang mewah. Namun, selama ini kebanyakan pelanggannya adalah anak muda, dan bukan ibu-ibu.

Selain mencokok M, polisi juga meringkus SH dan S, keduanya 35 tahun, warga Desa Kolor, Kecamatan setempat. SH diduga kurir, sedangkan S adalah pembeli.
Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana, menjelaskan, terbongkarnya transaksi sabu-sabu ini, berawal dari informasi masyarakat.

“Kami memang sempat curiga, kok panci yang dijual tersangka dibeli anak muda, bukan ibu-ibu. Sampai larut malam lagi. Setelah dilakukan penggerebekan, ternyata didalam panci berisi sabu,”kata Kapolres Sumenep, Rabu (28/01).

Selain menangkap 3 tersangka, polisi juga berhasil menyita sabu dalam bentuk bongkahan seberat 12 gram, dan 125 paket yang disimpan dalam 2 kotak, serta uang tunai sebesar Rp. 11 juta lebih. “Sabu itu dijual tersangka seharga Rp. 250.000,00 hingga Rp. 450.000,00 per-paket,”terangnya.

Kapolres mengungkapkan, ke tiga tersangka bakal dijerat UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. “Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, dan denda Rp. 1 milyar,”ungkapnya. ( Nita, Esha )