Media Center, Selasa ( 27/02 ) Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, menyeriusi penyimpangan Dana Desa (DD). Sebab, anggaran tersebut cukup besar dari pemerintah pusat.
Analisis Bidkum Polda Jawa Timur, AKBP Dr. Adang Oktori, mengatakan, saat ini Polda telah menerima laporan sebanyak 250 kasus yang berkaitan dengan penyimpangan Dana Desa.
"Pengelolaan Dana Desa itu rentan penyimpangan, itu kami masukkan ke korupsi,” katanya, usai mengisi acara Sosialisasi Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Sumenep, Selasa (27/02).
Menurutnya, dari laporan itu, sekitar separuh telah diproses. Saat ini sekitar 19 Kepala Desa yang telah masuk bui. Kasus tersebut tersebar di beberapa Kabupaten/Kota di wilayah kerja Polda Jatim, seperti di Kabupaten Bojonegoro 5 kasus, dan Jember, Magetan serta Malang.
Sementara di Kabupaten Sumenep hingga saat ini belum ada laporan atau kasus korupsi yang berkaitan dengan Dana Desa.
“Separuh sudah masuk penjara. Kami tidak main-main dalam penindakan hukum,” tegasnya.
Dari hasil penanganan kasus itu, lanjut Adang Oktori, rata-rata penyimpangan terjadi dalam pengadaan barang dan jasa. Sesuai aturan, anggaran DD dilakukan dengan sistem swakelola atau melibatkan masyarakat dalam pekerjaan. Boleh ditenderkan apabila anggaran pekerjaan di atas Rp 200 juta dengan catatan tidak melanggar aturan. ( Nita, Esha )