News Room, Rabu ( 09/05 ) Abusairi (40), seorang nelayan warga Desa Galis, Kecamatan/Pulau Giligenting, Kabupaten Sumenep, terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sumenep. Tersangka ditangkap dirumahnya, Senin (07/05) malam, sekitar pukul 19.30 WIB, karena kedapatan mengantongi senjata api (senpi) tanpa amunisi. Kapolres Sumenep, AKBP Dirin menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, bahwa ada warga yang sedang kebingungan mencari amunisi (peluru senpi). "Kami pun langsung luncurkan anggota melakukan penyelidikan kerumah tersangka. Saat digerebek, tersangka mengaku memiliki dan menyimpan senpi tanpa amunisi tersebut,"kata Kapolres Sumenep, AKBP Dirin, Rabu (09/05). Dengan adanya barang bukti berupa senpi, kata Kapolres, tersangka akhirnya digelandang ke Mapolres Sumenep, untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. "Hasil pemeriksaan sementara, senpi tersebut merupakan rakitan tapi nyaris sempurna berjenis revolver. Berdasarkan pengakuan tersangka, senpi itu diberi oleh mantan bosnya sebagai kenang-kenangan saat bekerja di Kalimantan selama 8 tahun, mulai tahun 2000-2008,"terangnya. Kapolres mengungkapkan, jika mengacu pada keterangan tersangka, senpi itu tidak digunakan untuk melakukan tindak kriminalitas. "Tapi, kami tidak langsung percaya apalagi beberapa waktu lalu di Sumenep, tepatnya di Kecamatan Batang-batang, sempat terjadi perampokan memakai senpi. Jadi, kami masih kembangkan kasus ini,"ujarnya. Tindakan penyimpanan senpi tanpa adanya ijin, maka tersangka bakal diganjar dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara,"ungkap Kapolres. ( Nita, Esha )