News Room, Jumat ( 09/11 ) Jajaran Satuan Narkoba Polres Sumenep, kembali menuai hasil dengan meringkus 2 pengedar shabu, di Jalan Adi Rasa Perum Bumi Sumekar, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Kedua tersangka itu, yakni seorang perempuan berinisial ATY (19), dan laki-laki inisial MA (25), semuanya warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Kabag Operasional Polres Sumenep, Komisaris Polisi Edy Purwanto, menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi dari masyarakat bahwa lingkungan Perum Bumi Sumekar, sedang berlangsung transaksi jual beli narkotika jenis shabu, antara perempuan dan laki-laki. “Petugas pun bergegas melakukan penyelidikan. Setibanya di Jalan Adi Rasa Perum Bumi Sumekar, petugas mendapati seorang perempuan selaku tersangka ATY dengan ciri-ciri yang mencurigakan. Dan, langsung menggeledahnya. Ternyata, didapati sebuah kantong plastik berisi shabu seberat 0,25 gram dibungkus kertas tisu,”kata Edy, Jumat (09/11). Ketika diperiksa, tersangka ATY mengaku jika barang tersebut dibeli dari MA, seharga Rp. 300.000,00. Rencananya, shabu itu akan digunakan sendiri oleh ATY. “Dengan pengakuan tersangka ATY, petugas mengejar tersangka MA dan berhasil menangkap dirumahnya. Sekarang, keduanya mendekam dibalik jeruji besi Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sumenep, berikut sejumlah barang bukti lainnya berupa 2 unit telepon genggam (hand phone) dan 1 unit sepeda motor,”terangnya. Edy mengungkapkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, karena tersangka MA tidak bisa menunjukkan dari mana asal usul shabu yang dijual pada tersangka ATY tersebut. “Tersangka MA bungkam atas shabu yang didapat dan dijualnya itu. Jadi, kami masih mengembangkan kasus ini. Karena, kedua tersangka tersebut merupakan pemain baru,”ungkapnya. Para tersangka bakal diganjar pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. “Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,”pungkasnya. ( Nita, Esha )