Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-08-2012
  • 519 Kali

Polisi Sumenep Ringkus 6 Orang Pemain Judi Remi

News Room, Sabtu ( 11/08 ) Jajaran Polres Sumenep, Sabtu (11/08) dini hari, berhasil meringkus 6 orang pemain judi di Desa/Kecamatan Pasongsongan. Keenam tersangka itu, semuanya warga Kecamatan Pasongsongan, yakni Subagyo (54), Mulyanto (42), Heriyanto (32), Ruslan Efendi (33), Hasyim (32), dan Rifai Wahyudi (38). Kabag Operasional Polres Sumenep, Kompol Edi Purwanto, menjelaskan, penangkapan terhadap para tersangka judi itu, berdasarkan informasi dari masyarakat. “Dengan adanya informasi masyarakat, kami melakukan penggerebekan sebelum sahur. Ternyata benar disalah satu rumah warga di Desa/Kecamatan Pasongsongan, terdapat 6 orang sedang bermain judi jenis remi,”kata Edi, di Polres Sumenep, Sabtu (11/08). Penangkapanterhadap 6 tersangka itu, kata Edi, berjalan lancar, karena tidak ada perlawanan dari mereka. “Anggota kami langsung meringkus dan membawa keenam pemain judi tersebut ke Markas Polres (Mapolres) Sumenep, untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,”terangnya. Edi mengungkapkan, selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 1.806.000,00, dan 2 set kartu remi. “Akibat perbuatannya, keenam tersangka bakal diganjar dengan pasal 303 KUH Pidana. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,”ungkapnya. ( Nita, Esha )