News Room, Kamis ( 18/11 ) Jajaran Polres Sumenep, sudah menetapkan tersangka berinisial ‘S’, seorang perempuan berusia 27 tahun, yang diduga kuat sebagai orang yang menyuruh terhadap korban tewas meledaknya sepeda motor, yakni Junahriya, warga Dusun Gunong, Desa Bicabbi, Kecamatan Dungkek. Kapolres Sumenep, AKBP Susanto menjelaskan, penetapan tersangka ini mengacu pada keterangan dari beberapa saksi, yang akhirnya mengerucut pada satu nama, kemudian juga didukung adanya sebagian barang bukti di rumah tersangka berinisial ‘S’ tersebut. “Tersangka inisial ‘S’ adalah yang menyuruh korban untuk mengantar sesuatu pada seseorang. Namun, sebelum sampai menuju sasaran sudah meledak terlebih dahulu,”kata Kapolres, pada wartawan di kantornya, Kamis (18/11). Kapolres menuturkan, sesuatu itu, berdasarkan keterangan dari tersangka merupakan bahan peledak ikan atau ‘Bondet’. “Tapi, untuk kepastian apakah bahan peledak itu berdosis tinggi atau tidak, kami masih menunggu hasil Laboratorium Forensik (Labfor), yang dilakukan Polda Jawa Timur,”ungkapnya. Saat ini, kata Kapolres, tersangka berinisial ‘S’ itu diamankan di Mapolres Sumenep. “Kami akan menjerat tersangka dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang bahan peledak. Ancaman hukumannya selama-lamanya 20 tahun penjara,”terangnya. Bahkan, polisi sekarang sedang memfokuskan diri untuk mengejar tersangka lainnya berinisial ‘E’. “Karena barang yang akan diantar oleh korban itu tujuannya kepada tersangka tersebut,”tegasnya. Pada Selasa (16/11) malam sekitar pukul 18.30 WIB, terjadi ledakan pada sepeda motor yang dikendarai Junahriya di jalan setapak di Dusun Laok Lorong, Desa Bunpenang, Kecamatan Dungkek. Akibat ledakan tersebut, korban tewas dengan kondisi mengenaskan, yakni bagian tubuhnya ditemukan tidak utuh di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). ( Nita, Esha )