Sumenep-Infokom News Room : Gara-gara tidak mengembalikan uang pelicin untuk menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), maka tersangka Moh. Sya’ban Iriyanto (44 tahun) seorang Pegawai Negeri Sipil Satpol PP, Kab. Sumenep warga Jl. Ramli No.512 kelurahan Kepanjen, dibekuk tim Resmob Polres Sumenep, Jum’at (20/10). Kapolres Sumenep, melalui Kasat Reskrim IPTU Moh. Kholil mengungkapkan, tersangka telah diamankan berdasarkan laporan korban Tubagus Maulana (35) warga Desa Pinggir Papas Kecamatan Kalianget. Laporan korban bahwa sudah ditipu oleh tersangka dengan membayar uang sebesar Rp. 11 Juta 700 Ribu, dengan rincian Rp. 10 Juta menggunakan kwitansi. Sedangkan Rp. 1 Juta 700 Ribu, tanpa kwitansi. Kasat Reskrim selanjutnya menuturkan, uang itu diberikan karena tersangka berjanji akan memasukkan korban menjadi PNS sejak tahun 2002 lalu. Namun, hingga saat ini setelah korban dinyatakan tidak lulus dalam pengambilan CPNSD tahun 2004 lalu, ternyata uang yang diberikannya tidak dikembalikan oleh tersangka. Kholil menambahkan, bahkan bukan hanya Tubagus Maulana yang sudah ditipu oleh tersangka, tapi juga Ach. Faruk (52) warga Desa Batang-batang Daya Kecamatan Batang-batang juga menjadi korban, dengan dalih sama akan dimasukkan menjadi CPNSD Sumenep dengan membayar uang sebesar Rp. 30 Juta 200 Ribu. Dijelaskan pula bahwa setelah mendapat laporan, maka tim Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, dan langsung digiring ke Mapolres Sumenep. Akibat perbuatan tersangka berikut barang bukti berupa kwitansi telah diamankan untuk dilakukan penyidikan. Selanjutnya tersangka akan dijerat pasal 378 subsider 372 KUHP, tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ( Nita,Fj )