Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-04-2024
  • 5501 Kali

Polres Gercep Amankan Pelaku Penganiayaan di Pinggir Jalan Desa Kebunagung

Media Center, Jumat ( 05/04 ) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan di pinggir Jalan Teuku Umar Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep, Jum'at (05/04/2024).

"Kejadian berawal pada Kamis (04/04/2024) sekira pukul 23.00 WIB di jembatan sungai Kebunagung Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep yang dilakukan oleh terduga pelaku bernama FF, laki-laki umur 19 tahun alamat Desa Gunung Kembar Kecamatan Manding," ujar Kasi Humas AKP Widiarti S.

Kronologis kejadian, kata Widiarti, berawal dari saudari DA bersama kakaknya yang bernama AJ menemui FF di pinggir Jalan Teuku Umar Desa Kebunagung, pertemuan ketiganya tersebut untuk menyelesaikan masalah antara DA dengan FF.

Kemudian datang dua orang bernama ZM dan SN yang merupakan teman dari AJ, dan terjadilah cekcok mulut antara DA, AJ dan FF. Namun, tiba-tiba ZM melakukan pemukulan terhadap FF lalu AJ serta SN ikut membantu memukul FF hingga pada akhirnya datang banyak orang untuk melerai pertengkaran tersebut.

"Akibat dari kejadian tersebut korban ZM, laki-laki umur 18 tahun Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep mengalami luka  tusuk di dada sebelah kiri, sedangkan AJ laki-laki umur 20 tahun Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep mengalami luka sayat di bagian leher sebelah kiri dan korban dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan, sedangkan motif dari kejadian penganiayaan tersebut masih didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Sumenep," jelas AKP Widi.

Kini FF diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep di rumahnya Desa Gunung Kembar Kecamatan Manding untuk selanjutnya dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan FF dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ( Nita, Fer )